Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Transaksi Janggal Pegawai Kementerian Keuangan

Transaksi jumbo pegawai Kementerian Keuangan dan wabah campak di Papua Tengah.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Menkopolhukam Mahfud Md. menyatakan ada transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

  • Pengadilan memvonis ringan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

  • Wabah campak melanda Papua Tengah.

Transaksi Janggal Pegawai Kementerian Keuangan

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. menyebutkan ada dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Kejanggalan aliran duit di Kementerian dilaporkan sejak 2009. “Sebagian besar terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai,” kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu, 8 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan aliran duit itu melibatkan 460 pegawai Kementerian Keuangan.

Baca: Asal-Usul Harta Rafael Alun Trisambodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani akan memproses laporan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan para pegawainya. Dia menyatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sudah memeriksa beberapa anggota staf yang memiliki kekayaan tak wajar. “Jika terbukti, ada hukuman disiplin,” ujarnya.

Skandal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan bermula dari kasus bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Profil kekayaan Rafael senilai Rp 57,1 miliar ditengarai tak sesuai dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara. Otoritas penegak hukum belakangan menemukan uang senilai Rp 37 miliar di kotak deposit milik Rafael.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya tengah menelusuri nama-nama pejabat yang diduga memiliki kekayaan tak wajar. KPK akan menyelidikinya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami akan melihat di mana ada gratifikasi," ucapnya.


Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Haris-Fatia

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, 6 Maret 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

BERKAS penyidikan kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Fatia Maulidiyanti, dinyatakan lengkap (P-21). Kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kasus kami sudah P-21,” kata Haris di Jakarta, Senin, 6 Maret lalu.

Pembela hak asasi manusia mengkritik pengusutan kasus Haris dan Fatia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan pejabat pemerintah semestinya menghormati kebebasan berekspresi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mendesak penanganan kasus Haris dan Fatia dihentikan karena mereka hanya melontarkan kritik kepada pejabat publik.

Luhut mengatakan dia menempuh jalur hukum untuk membuktikan siapa yang benar atau salah dalam kasus pencemaran namanya. “Kita tunggu di pengadilan,” ujar Luhut di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 9 Maret lalu.


Perusuh Ganggu Diskusi Orang Utan

SEKELOMPOK orang membubarkan diskusi publik tentang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru yang mengancam habitat orang utan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Maret lalu. “Ada empat orang tak dikenal tiba-tiba datang dan meminta diskusi dibubarkan dengan nada marah,” kata Ketua Society of Indonesian Environmental Journalists Joni Aswira.

Menurut Joni, panitia sempat menenangkan pelaku. Namun pelaku tetap ngotot meminta acara diskusi disetop. Meski demikian, forum itu tetap berlangsung hingga usai. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung mengecam upaya pembubaran diskusi mengenai Batang Toru. Ia menyebutkan upaya penghentian diskusi publik melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.


Vonis Terdakwa Kanjuruhan

Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) dan terdakwa Abdul Haris (kanan) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur,9 Maret 2023. Antara/Didik Suhartono

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris, dihukum satu setengah tahun penjara, sementara petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum satu tahun bui.

“Terdakwa kurang memprediksi keadaan dan cenderung meremehkan kemungkinan terjadinya chaos,” kata ketua majelis hakim Abu Ahmad saat membacakan putusan pada Kamis, 9 Maret lalu. Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dan menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.

Pengacara korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengatakan keluarga korban kecewa terhadap putusan pengadilan. Pihaknya sudah memprediksi bahwa hakim akan menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa. “Hukuman itu tak sebanding dengan nyawa yang hilang,” ujarnya.


Wabah Campak Papua Tengah

KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan wabah campak melanda Papua Tengah dalam tiga bulan terakhir. Hingga Jumat, 3 Maret lalu, jumlah kasus campak di daerah itu mencapai 397 serta tersebar di tujuh kabupaten, antara lain Nabire, Paniai, Mimika, dan Intan Jaya.

“Sebanyak 48 anak terkonfirmasi positif campak dari hasil laboratorium,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada Ahad, 5 Maret lalu. Dia menyebutkan penyakit itu dipicu oleh rendahnya tingkat imunisasi measles rubella.

Kementerian berupaya mencegah agar wabah tak meluas ke wilayah lain. Maxi mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Papua Tengah, meningkatkan surveilans, dan menambah cakupan imunisasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus