Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia, Muhammad Rihandi, mengatakan, mahasiswa dan masyarakat jangan terlena dengan kabar itu. Menurut Rihandi, pembatalan itu belum mencabut akar masalah pendidikan mahal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akar permasalahannya belum dicabut, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar BOP Perguruan Tinggi, dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran standar tersebut," ujar Rihandi dalam keterangan resmi pada hari Selasa 28 Mei 2024.
Rihandi menilai, pembatalan kenaikan itu bersifat sementara, artinya dapat dilakukan kembali sewaktu-waktu, baik oleh Mendikbudristek yang saat ini sedang menjabat, atau Mendikbudristek di periode kepemimpinan berikutnya.
“Harus ada kesungguhan serta political will dari pemerintah dalam memastikan bahwa kenaikan UKT benar-benar dibatalkan bukan hanya saat hari ini, tapi juga di kemudian hari dalam kepemimpinan nasional periode 2024-2029 mendatang,” kata Rihandi.
Rihandi meminta agar pemerintah berkaca pada negara-negara maju tetapi juga membaca realita yang ada di lapangan.
Ia mengatakan, pendidikan yang berkualitas, akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga negaranya, yang berujung pada kemampuan untuk menjadikan negaranya maju.
Pendidikan yang berkualitas kuncinya adalah kehadiran negara dalam memastikan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan fokus, dan kreatif dalam mencari pendanaan dari berbagai sumber selain meningkatkan UKT mahasiswa reguler.