Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons kritik atas rencana pemerintah untuk menempatkan prajurit TNI dan personel Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan bahwa rencana penempatan anggota TNI-Polri di sejumlah lembaga sipil dilakukan secara terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu untuk kebutuhan yang khusus saja--untuk hal-hal yang ditentukan oleh presiden. Jadi, tidak semua," kata Dasco saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu menjelaskan penempatan anggota TNI-Polri di sejumlah jabatan sipil akan ideal jika dilakukan seperlunya. "Seharusnya memang tidak banyak seperti yang diatur dalam UU ASN. Paling ada penambahan satu-dua posisi sesuai kebutuhan," ujarnya.
Dasco mengatakan sejumlah kementerian/lembaga memang memerlukan anggota TNI-Polri untuk menduduki posisi penting. Dia mencontohkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membutuhkan kepemimpinan militer menjabat sejumlah posisi.
"Misalnya, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang harus berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Angkatan Laut (AL), harus diisi oleh anggota AL," kata Dasco.
Secara praktik, Dasco menerangkan, penempatan perwira militer dalam sejumlah jabatan di kementerian/lembaga sudah lama terjadi. Oleh sebab itu, menurut Dasco, praktik itu bisa dituangkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini dalam proses.
Namun, Dasco tak sepakat apabila anggota TNI-Polri mengisi seluruh kementerian dan lembaga. "Itu akan terlalu jauh jika semua kementerian bisa diduduki. Ada kekhususan yang ditentukan oleh presiden," ujarnya.
Adapun pemerintah berencana mengizinkan jabatan ASN dapat diisi oleh TNI-Polri serta sebaliknya. Rencana yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang masih digodok.
RPP yang membahas manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah 100 persen terpenuhi. Anas mengklaim aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut yang ditargetkan rampung pada akhir April 2024 itu diharapkan bisa implementatif dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO