Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi sinyal bahwa pemerintah akan memperbolehkan tradisi mudik pada momen Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia menyatakan, masyarakat yang akan mudik harus sudah mendapatkan vaksin lengkap plus booster.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nanti booster itu, kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah di-booster," kata Ma'ruf Amin dalam pernyataan yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan syarat itu, lanjut Ma'ruf, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik tidak perlu melakukan PCR atau antigen, sebagaimana aturan perjalanan yang berlaku sebelumnya.
"Tapi ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan ya, kalau suasana terus landai seperti sekarang," ujar Ma'ruf.
Ia berharap, berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah akan terus menggenjot pemberian vaksinasi demi menekan laju penularan Covid-19, terutama bagi lansia sebagai kelompok rentan.
"Vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan kelompok. Vaksinasi lansia akan terus didorong, terutama juga yang masih baru satu kali vaksin. Menjelang Ramadhan ini akan terus didorong," tuturnya.
Sebelumnya Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sempat menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan diperbolehkannya tradisi mudik lebaran pada perayaan Idul Fitri 2022. Meskipun demikian, mereka menyatakan masih belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan keluar.
Kementerian Agama menyatakan baru akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan pada 1 April 2022. Sementara lembaga masyarakat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 2 April 2022 sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Selama dua tahun masa pandemi Covid-19, pemerintah memang selalu melarang aktivitas mudik lebaran. Hal itu dilakukan lantaran kekhawatiran adanya lonjakan kasus baru. Pemerintah bahkan pernah melarang ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah pada 2019 atau 1441 Hijriah.