Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan peraturan menteri untuk mencabut Pramuka dari bagian pembelajaran pada peserta didik tidak perlu dipermasalahkan. Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan Pramuka ini dapat menjadi opsi sesuai minat siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan yang dimaksud Ma’ruf adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Pencabutan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) dua, Kosambi, Tangerang, pada Selasa, 2 April 2024, mengatakan keputusan itu justru langkah yang bagus.
“Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menganggap Pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting. Karena di dalam Pramuka, disebut terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.
“Nah tinggal lagi nanti supaya pembinananya lebih baik lagi,” kata Ma’ruf.
Wapres berharap agar masyarakat maupun pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini.
Peraturan baru Menteri Nadiem ini menuai polemik di masyarakat. Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka, Bachtiar Utomo, meminta kepada Menteri Nadiem agar meninjau kembali peraturan tersebut.
Menurut Bachtiar, sejarah pembentukan dan eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan keputusan negara dan pemerintahan. Adanya Gerakan Pramuka berperan terhadap pembangunan karakter bangsa.
Dalam sejarahnya, ia mengatakan sudah banyak regulasi yang menyatakan dukungan negara terhadap Gerakan Pramuka. Ia menyebut misalnya Kepres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keppres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sampai UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas, dan bertakwa,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April 2024.
Sementara Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan, penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka. Pasal 20 ayat 1 yang menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.
"Sekolah atau madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul Pramuka, karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela," kata Satriwan dalam rilis yang diterima, Senin 1 April 2024.