Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan kriteria orang-orang yang bisa bergabung di Tim Bantuan Hukum. Dia mengatakan masih membuka kemungkinan untuk menerima anggota tambahan di tim ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Wiranto: Tim Bantuan Hukum Menjamin Pemerintah Tidak Diktator
"Orang baik. Tahu masalah hukum. Punya pengalaman di bidang hukum. Nggak usah diributkan, itu urusan saya," kata Wiranto usai rapat Tim Bantuan Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Sejumlah menteri dan ahli hukum ikut hadir dalam rapat pertama yang digelar di kantor Wiranto. Dari pantauan Tempo, selain sejumlah ahli hukum, rapat itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Wiranto mengatakan masih membuka kemungkinan untuk menerima anggota tambahan di tim ini. "Sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi," kata Wiranto.
Meski mendapat sejumlah kritik, Wiranto mengatakan tim ini telah mulai bekerja. "Sudah ada 22 (orang anggota tim). Tapi di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan, baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum," ujar Wiranto.
Baca: 24 Anggota Tim Bantuan Hukum, Nama Mahfud MD dan Muladi Masuk
Ia menegaskan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas. Tim ini akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
Tim Bantuan Hukum ini dibentuk oleh Wiranto pasca-pilpres 2019. Tim ini dibentuk dengan dasar untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini