Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Yuyun Diperkosa dan Dibunuh: Negara Tak Pernah Belajar?  

Menurut Arist, jika negara sudah belajar dari perkara-perkara sebelumnya, maka kasus kejahatan seksual sekarang sudah menjadi kejahatan luar biasa.

8 Mei 2016 | 13.51 WIB

Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram akan kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, 14 tahun di Bengkulu. Menurut Arist, kasus  Yuyun terjadi bukti Negara belum belajar dari kasus-kasus sebelumnya.

"Kasus ini peristiwa berulang. Sebelumnya ada kasus Angeline di Bali yang dibunuh ibu angkatnya. Lalu kasus bocah di Kali Deres, dan masih banyak lagi," kata  Arist dalam diskusi terkait kasus Yuyun di Jakarta, Sabtu, 7 Mei 2016.

Yuyun adalah siswi di Rejang Lebong yang diperkosa dan 14 pelajar pria. Hal itu terjadi pada 2 April 2016 lalu di mana ia tak hanya diperkosa, tapi dibunuh.


Baca juga:
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa


Dari 14 pelaku tersebut, 12 di antaranya sudah dibekuk dan 2 menjadi buron. Dan, dari 12 yang sudah dibekuk, 7 di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya dalam pemberkasan.

Menurut Arist, jika negara sudah belajar dari perkara-perkara sebelumnya, maka kasus kejahatan seksual sekarang sudah menjadi kejahatan luar biasa. Indikator kejahatan luar biasa, lanjut Arist, adalah hukuman berat yang harus ditanggung pelaku sebagi ganti atas kemerdekaan dan nyawa korban yang mereka hilangkan.

Namun, pada kenyataannya, hukuman berat itu tidak pernah ada. Padahal, kata Arist, hukuman berat seperti kebiri atau dihukum rajam untuk predator seksual adalah hal yang diperlukan untuk memberikan efek jera baik pada pelaku atau calon-calon pelaku lainnya.

"Sayang wacana (hukuman kebiri) ditolak banyak pihak. Bagaimana anda mau menyebut hukuman kebiri tidak diperlukan kalau evaluasi saja belum ada," ujar Arist dengan suara lantang.

Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, mengamini pernyataan Arist bahwa hukuman berat diperlukan. Namun, hukuman beratnya tak boleh sembarangan dan juga perlu diikuti dengan terapi.

"Saya pernah menemui kasus di Grogol di mana pelakunya sudah dihukum berat, dipenjara lama. Namun, karena tidak menerima terapi sama sekali di penjara, ia kembali mengulangi kesalahan saat bebas," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP


Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widiarsi Agustina

Widiarsi Agustina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus