Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK seperti yang dituduhkan orang, Presiden Abdurrahman Wahid ternyata sangat antipraktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Buktinya, pada 12 Mei silam dia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000. Isinya, perintah kepada para menteri Kabinet Persatuan Nasional dan pemimpin lembaga pemerintah nondepartemen agar melaporkan semua data mengenai kekayaan yang dimiliki, paling lambat 31 Mei 2000.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo