TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sudah memberhentikan secara tidak hormat tujuh PNS koruptor. "Bulan ini sudah dipecat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan pemerintah Kota Tangerang Selatan Apendi, Rabu, 19 September 2018.
Menurut Apendi, proses hukum tujuh pegawai itu sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan mengingat. Pemberhentian terhadap mereka didasarkan atas surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepegawaian Negara.
“Pemerintah pusat menginstruksikan, pegawai yang terlibat korupsi paling lambat dipecat Desember ini,” katanya. “Kami sudah melakukannya sekarang.”
Apendi tidak menyebutkan identitas tujuh pegawai yang dipecat itu. Dia hanya mengatakan pegawai-pegawai itu berasal tingkat bawah hingga eselon II.
Menurut Apendi, menjadi pegawai negeri harus hati-hati dalam bekerja agar tidak terjebak korupsi. Karena itu ia selalu menekankan revolusi mental kepada pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang."Sebanyak 4.500 pegawai sudah mendapat sosialisasi tentang gratifikasi dari KPK, aturan dan ketentuannya sudah dijelaskan, kalau ketahuan ya langsung di pecat," katanya.
Ketujuh PNS koruptor yang dipecat itu, kata Apendi, sudah tidak mendapat gaji. “Kalau soal gaji tanya bagian keuangan," katanya.