TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setelah kasus OTT Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK dan Baresksim Polri.
“Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun,” ujar Khofifah di sela penyerahan surat perintah tugas Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam 11 Mei 2021.
Penyerahan surat perintah tugas digelar pukul 22.00 WIB dan hanya berlangsung sekitar 15 menit, yang diawali pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.
Gubernur Khofifah berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring. "Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat," ucap dia.
Mantan menteri sosial tersebut berharap Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini," ujar Khofifah.
Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tujuh orang ditetapkan tersangka, yaitu Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan Bupati Nganjuk sebagai penerima. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Baca: OTT Bupati Nganjuk, Pemkab Tunda Proses Pengangkatan Perangkat Desa