Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK: Penyelidikan Kepala Daerah Bisa Tanpa Izin SBY  

image-gnews
Ketua MK Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait bentrokan Sampang di Jakarta, (29/8). Bersama sejumlah tokoh dari Keluarga Besar Alumni Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), mereka mendesak Pemerintah mengusut dan menuntaskan sesuai hukum yang berlaku bentrokan di Dusun Nangkernang, Sampang, Madura. ANTARA/Dhoni Setiawan
Ketua MK Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait bentrokan Sampang di Jakarta, (29/8). Bersama sejumlah tokoh dari Keluarga Besar Alumni Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), mereka mendesak Pemerintah mengusut dan menuntaskan sesuai hukum yang berlaku bentrokan di Dusun Nangkernang, Sampang, Madura. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dua ayat yang dibatalkan adalah ayat (1) dan (2). Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Mahfud Md, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.

Sebelumnya, Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah harus dilakukan melalui persetujuan presiden atas permintaan penyidik. "Pasal 36 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945."

MK juga menyatakan Pasal 36 Ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan: "Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan, dan penyidikan dapat dilakukan."

Anggota Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, mengatakan proses penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya sebuah tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut dia, proses penyelidikan memiliki kerahasiaan dan tidak memiliki tenggat waktu.

"Karena itu, Mahkamah beranggapan bahwa jika dalam upaya penyelidikan membutuhkan persetujuan presiden, maka dapat membuka kerahasiaan."

Ia mengatakan, Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Soalnya, presiden diberi waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan. Selama periode itu, ia melanjutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa melakukan upaya penghapusan jejak. "Atau penghilangan alat bukti tindak kejahatan," ucap Akil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati begitu, menurut Akil, persetujuan presiden masih bisa diterapkan jika akan dilakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jika sebelumnya batas waktu yang diberikan kepada presiden adalah 60 hari, maka kini presiden hanya punya waktu selama 30 hari untuk memberikan persetujuan. Kalau tidak, penahanan dapat dilakukan.

Di samping itu, ia melanjutkan, persetujuan dari presiden juga diperlukan dalam hal penahanan. Sebabnya, kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah "bawahan" presiden. Kekosongan kekuasaan tentu akan terjadi jika kepala daerah atau wakil kepala daerah ditahan. "Ini (dilakukan) supaya presiden tahu anak buahnya ditahan," ucap Akil.

Menurut dia, aturan tersebut berbeda dengan kasus korupsi yang tidak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Soalnya, aturan dalam Pasal 36 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur masalah tindak pidana umum. Ia juga mengatakan, peraturan tersebut tak berlaku jika kepala daerah atau wakil kepala daerah tertangkap tangan melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika atau juga melakukan tindakan yang mengancam negara seperti makar dan aksi terorisme. "Tidak perlu izin presiden dan bisa langsung ditahan."

Sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch, dosen Universitas Andalas Feri Amsari, serta dosen Universitas Gadjah Mada Teten Masduki dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta MK membatalkan aturan tentang prosedur pemeriksaan, yaitu perlunya persetujuan presiden atas proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah.

PRIHANDOKO

Berita lain:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Kapolri: Saya Hanya Lakukan Proses Administrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

18 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak