Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan  

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Subekti
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara presiden dan para pimpinan lembaga negara dinilai tidak resmi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. "Pertemuan itu seperti arisan," kata Jimly dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta.

Kepada Tempo, Jimly sempat mengungkapkan kekecewaannya. Apalagi, setelah pertemuan itu lahir rencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengawasi Mahkamah Konstitusi. Dalam Perpu itu antara lain disebut Komisi Yudisial ditunjuk untuk mengawasi MK.

Sabtu lalu, Presiden mengundang sejumlah pemimpin lembaga negara untuk hadir dalam pertemuan konsultasi. Mereka yang hadir antara lain Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua KY Suparman Marzuki. Mahkamah Konstitusi malah tak diundang dalam pertemuan itu.

Adapun Presiden Yudhoyono didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, dan Mensesneg Sudi Silalahi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara menilai perlu dilakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi dan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. "Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagaimana melakukan pengawasan terhadap hakim lainnya," kata Presiden Sabtu lalu.

Ia mengatakan bahwa aturan tentang proses peradilan di Mahkamah Konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi oleh lembaga negara yang lain akan dicantumkan dalam Perpu tentang MK yang akan disusun.

Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Yudisial tidak punya wewenang untuk mengawasi hakim konstitusi. Lagi pula itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945. "Ya kan sudah ada dalam putusan MK pada tahun 2006, di situ semuanya jelas," ujar Jimly saat dihubungi via telepon, Ahad, 6 Oktober 2013. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 itu dinyatakan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi, sudah tidak berlaku lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jimly terkait perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu tidak ada kaitannya dengan mengungkit kembali kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. "Pisahkan pribadi dan institusi," ujar Jimly kepada Tempo. "Ini kan soal pribadi Akil yang buruk, dan jangan dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi-nya."

Menurutnya, jika Komisi Yudisial bersikeras ingin memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi itu sudah melanggar kode etik. Jimly juga menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin menerbitkan Perpu sangat tergesa-gesa.

"Buat apa itu Perpu, sedangkan seleksi hakim konstitusi saja masih 4 tahun lagi," ujar Jimly. "Kalau masalah pengawasan, kan sudah ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi."

REZA ADITYA

Berita Terpopuler Lainnya
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

9 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

14 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.