Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

200 Juta Orang Meninggal Akibat Narkoba per Tahun  

image-gnews
Dengan membawa alat suntik raksasa massa pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dengan membawa alat suntik raksasa massa pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).

"Pengguna narkoba tercatat sebanyak 315 juta orang pada usia produktif 15 hingga 64 tahun," kata Anang, Kamis, 26 Juni 2014.

Pada bidang pemberantasan, Anang menyatakan, BNN telah berhasil mengungkap 108.701 kasus narkoba dengan 134.117 tersangka. Pencucian uang dari narkoba juga sudah terungkap sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp 163,1 miliar.

Pada bidang pencegahan, BNN mengklaim telah meningkatkan ekstensifikasi sosialisasi, termasuk dengan memanfaatkan sarana media. BNN juga bergerak hingga ke keluarga untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap ancaman bahaya narkoba. BNN sendiri mencatat selama 2010-2014 telah merehabilitasi 34.467 residen atau pengguna melalui layanan medis atau sosial milik pemerintah maupun masyarakat.

Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba pada 2011, angka prevalensi atau pengguna di Indonesia sebesar 2,2 persen atau 4,2 juta orang. Meski masih di bawah proyeksi prevalensi sebesar 2,23 persen, angka tersebut mengalami peningkatan dan masih terus meningkat.

Tiga masalah yang jadi penyebab, menurut Anang, antara lain keterbatasan jumlah pelayanan rehabilitasi yang tak sebanding dengan jumlah pengguna narkoba, masih masif dan luasnya peredaran gelap narkoba, serta stigma negatif yang masih ditempelkan kepada pengguna oleh masyarakat meski sudah rehabilitasi.

"Mereka dikucilkan bahkan oleh keluarga sendiri, dianggap residivis. Harusnya mereka dibimbing agar pulih dan punya masa depan," kata Anang.

Selain itu, menurut dia, pengguna narkoba saat ini masih dianggap sebagai pelaku kriminal yang kemudian dipenjara. Hal ini membuat para pengguna tak dapat pulih karena dipenjara. Atas dasar hal ini, BNN mencanangkan aksi 2014 dengan tema "Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:
Ditawari Perlindungan Saksi, Wiranto Hanya Tertawa 
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Mei 2014, Bumi Capai Suhu Terpanas 
Akun @ASEAN Diretas?  

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

34 menit lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

10 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

14 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

15 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

17 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

19 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

23 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.