TEMPO.CO, Jakarta - Konsuler di Konsulat Jenderal RI di Kuching, Marisa Febriana Wardani, mengatakan pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah AKBP Idha dan Bripka Harahap menggunakan narkoba. "Hasilnya negatif, tak ada kandungan obat-obatan terlarang," kata Febriana saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 4 September 2014. (Baca: BNN: Istri Idha Diduga Ikut Jaringan Narkotika)
Meski demikian, dia menjelaskan Kepolisian Malaysia tetap memperpanjang masa penahanan keduanya untuk mendalami kasus ini. AKBP Idha dan Bripka Harahap ditangkap dan langsung ditahan karena diduga membawa narkoba seberat 6 kilogram pada Sabtu, 30 Agustus 2014. (Baca: Rekam Jejak Polisi Narkoba Idha Versi Rekan Kerja)
Masa penahanan pertama di Negeri Jiran itu berlaku selama tujuh hari. Artinya, keduanya bakal bebas pada Sabtu, 6 September 2014. "Namun, biasanya polisi Malaysia akan memperpanjang masa reman alias penyidikan menjadi selama dua minggu," katanya. (Baca: Profil Titi Yusnawati, Istri Polisi Narkoba Idha)
Dengan perpanjangan penahanan ini, Febriana menjelaskan, tim hukum dari KJRI belum bisa menebak langkah hukum yang bakal dilakukan. "Kita tunggu hasil penyidikan Kepolisian Malaysia."
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Febriana, AKBP Idha dan Bripka Harahap tak tertangkap tangan membawa 6 kilogram sabu-sabu di Bandara Kuching. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di sebuah hotel di Kuala Lumpur dan menjadi target pengembangan dari seseorang yang dicokok di Kuching. "Yang mungkin bisa meringankan adalah fakta bahwa keduanya tak tertangkap tangan membawa narkoba," kata dia. (Baca juga: Polisi 'Narkoba' Idha di Mata Tetangga)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan
Pro-Prabowo Kuasai DPR, Jokowi: Saya Enggak Takut
Kurikulum 2013 Disusupi Mafia Buku?