Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR  

image-gnews
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membalikkan meja ditengah Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. Sidang Paripurna berakhir ricuh setelah Hasrul Azwar membalikkan meja karena tidak sependapat dengan pimpinan sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membalikkan meja ditengah Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. Sidang Paripurna berakhir ricuh setelah Hasrul Azwar membalikkan meja karena tidak sependapat dengan pimpinan sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hazrul Azwar Hasrul memprotes cara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto memimpin rapat paripurna yang berujung ricuh. Menurut dia, Agus tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam memimpin sidang.

"Pimpinan DPR kan tahu PPP masih konflik. Mestinya mereka mengundang dua kubu yang tengah berkonflik terlebih dahulu untuk membicarakan surat tersebut. Pimpinan tak perlu mencampuri urusan internal. Saya masih Ketua Fraksi PPP yang sah," kata Hazrul.(Baca: Rapat Paripurna DPR Ricuh)

Dia menuturkan yang dilakukan pimpinan sidang tidak etis karena justru mengakui satu pihak. Dalam rapat, Agus membacakan daftar nama anggota Fraksi PPP untuk alat kelengkapan Dewan. Nama-nama itu berdasarkan surat keputusan daftar nama yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Seusai Agus membacakan surat itu, Hasrul lalu mendatangi meja pimpinan DPR, lalu menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar PPP di Surabaya sebagai kepengurusan PPP yang sah. Surat itu ditandatangani Menkumham yang baru, Yasonna Laoly, tertanggal hari ini. Agus lalu menyatakan menerima surat tersebut dan akan memprosesnya. (Baca: Ricuh, Koalisi Jokowi Ancam Gugat Pimpinan DPR)

Anggota Fraksi PPP dari kubu Suryadharma Ali, Epyardi Asda, menyanggah pendapat Hasrul. Ia menyatakan surat keputusan daftar nama anggota Fraksi PPP untuk AKD ke pimpinan DPR yang ditandatangani Suryadharma tersebut sah. Epy bahkan menyatakan Hasrul telah diberhentikan sebagai Ketua Fraksi PPP oleh Suryadharma. Dalam surat yang dimiliki pimpinan DPR itu, Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali adalah Epyardi Asda.

Di tengah hujanan interupsi dan suasana sidang yang ricuh, Agus lalu menutup sidang paripurna. Tidak ada skors. Daftar nama anggota Fraksi PPP untuk AKD yang dipersoalkan oleh beberapa anggota sidang pun tidak digubris. "Kita semua harus menghormati sidang dan pimpinan. Tidak bisa kami mencabut keputusan yang telah diketuk. Perubahan susunan nama-nama bisa dibicarakan selanjutnya," kata Agus seraya mengetuk palu menutup sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RIDHO JUN PRASETYO

Baca juga

OPM Ancam Perang Jika Polisi Tak Bebaskan Rambo
Tanam 14 Pohon Ganja, Ayatullah Ditangkap
Kenaikan Harga BBM Tunggu Restu Jokowi
Rampas Sepeda Motor, Pemuda Ini Tewas Dikeroyok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.