TEMPO.CO, Cilacap - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan Freddy Budiman menjadi terpidana pertama yang dieksekusi mati. Eksekusi dilaksanakan pada Jumat dinihari pukul 00.45 WIB di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016.
"Semua orang tahu bagaimana dia dalam peredaran narkoba selama ini," kata Rachmad di Dermaga Wijaya Pura Nusakambangan, Jumat.
Freddy divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi dan pabrik ekstasi di penjara. Menurut Rachmad, Freddy masih mengendalikan peredaran narkoba selama di penjara. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy ditolak Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden," ujarnya. Pada Jumat pagi, jenazah Freddy rencananya akan disemayamkan di Surabaya.
Freddy baru mengajukan grasi pada Kamis sore. Pengacaranya, Untung Sunaryo, mengatakan grasi Freddy dikirim melalui Sekretariat Negara. "Pada dasarnya Freddy sudah siap. Tapi kami masih mengupayakan langkah hukum," katanya.
Setelah Freddy, regu tembak mengeksekusi Seck Osmane, pemasok dan pengedar heroin. Dia ditangkap dan divonis mati lantaran memiliki 2,4 kilogram heroin siap edar. Dia sebelumnya telah mengajukan PK dua kali tapi ditolak.
Eksekusi ketiga dilakukan terhadap Michael Titus, warga negara Nigeria. Dia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan divonis hukuman mati pada 2003. Terakhir, tim regu tembak mengeksekusi Humprey Ejike. Warga asal Nigeria ini, kata Rachmad, mengedarkan narkoba dengan modus membuka warung makan.
"Itulah alasan saya untuk mengeksekusi mereka," ucap Rachmad. "Ini bukan pekerjaan menyenangkan, ini pekerjaan menyedihkan. Kami atas nama tim ikut bersungkawa sebesar-besarnya."
DEWI SUCI RAHAYU
Video Terkait: