Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini  

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menemui Mahkamah Agung hari ini, Selasa, 14 Februari 2017, untuk berkonsultasi soal status penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah cuti kampanye.

"Semua orang punya tafsir. Karena itu, kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo, yang juga politikus senior PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Tjahjo mengatakan akan mengumpulkan persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif. Dia menjelaskan, selama ini, bagi pejabat ataupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas, seperti operasi tangkap tangan (OTT), langsung diberhentikan.

Baca juga:
Fraksi Demokrat Minta Anggotanya Dukung Hak Angket Ahok
Dana Kampanye Ahmad Dhani 2,4 M, Calon Lain Ada yang 40 Juta

"Sementara untuk kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan dakwaan di bawah lima tahun tidak diberhentikan. Untuk kasus Ahok, pihaknya menerima register dari pengadilan bahwa terdapat dakwaan alternatif," ujarnya.

Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri ingin tahu apakah ini salah atau benar karena semua orang punya tafsir. Karena itu, pihaknya minta kepada MA yang lebih adil.

Adapun Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dengan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 156, ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), khususnya Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3). Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Baca juga:
Kekerasan pada Jurnalis di Aksi 112, Polisi Periksa CCTV

Usai Diperiksa, Munarman Janji Jelaskan Kasusnya Hari Ini

Pasal 83 ayat (3) UU Pemda menyebutkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sebanyak empat fraksi, yakni PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra, menggulirkan usulan hak angket untuk pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok meski berstatus sebagai terdakwa.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman meminta seluruh anggota fraksinya mendukung usulan hak angket digulirkan terkait dengan pengangkatan kembali Ahok. Benny menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena itu, hak angket merupakan hak konstitusional. "Ini bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menilai bergulirnya usulan hak angket untuk mempertanyakan pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur. Arif menilai pengangkatan kembali Ahok tidak perlu hak angket. Sebab, pengajuan hak angket ini berdampak negatif. "Kalau dari kami tidak perlu hak angket. Nanti kalau begini, sedikit-sedikit pakai hak angket," kata Arif.

ARKHELAUS W. | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?


Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Dua politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.


PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

1 hari lalu

Eriko Sotarduga. Wikidpr.
PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.


Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Kamaruddin Muten, bakal calon bupati Belitung Timur 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.


Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

2 hari lalu

Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju di Pilkada Belitung Timur, Rabu 15 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.


Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

4 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta