Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi

image-gnews
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyatakan hak angket pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertujuan memakzulkan Presiden. "Arahnya ke impeachment (pemakzulan) karena hak angket ini diajukannya mengada-ada," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, di Dewan Perwakilan Rakyat Selasa 14 Februari 2017.

Hak angket tentang pelantikan diajukan oleh empat partai, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, ke pimpinan DPR pada Senin 13 Februari 2017 lalu. Mereka beranggapan bahwa pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tetap mengaktifkan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017, meskipun statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Johnny menjelaskan bahwa sikap empat fraksi itu mengada-ngada karena seharusnya masalah pelantikan Basuki dibahas di Komisi Pemerintahan, bukan langsung hak angket. "Meskipun hak angket adalah hak anggota Dewan, lebih baik Komisi Pemerintahan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas ini," katanya. "Tidak langsung loncat ke hak angket."

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menambahkan bahwa hak angket pengaktifan kembali Basuki pun dibuat agar kondisi politik gonjang-ganjing. "Masak ukuran pilkada DKI jadi panjang seperti ini," ujarnya. Senada dengan Dadang, Wakil Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan hak angket ini juga sangat bias dan tidak hanya sebatas pilkada.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, meskipun Mendagri menabrak aturan karena kembali melantik Basuki, partainya ingin menempuh jalur di Komisi Pemerintahan. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan peta politik sekarang tidak membuat partainya khawatir hak angket akan bergulir mulus. "Kalau ada partai pendukung pemerintah yang mendukung hak angket, mungkin sedang senam. Masalah ini juga menguji kesolidan partai," ujarnya.

Partai pendukung pemerintah yang dimaksudkan Hendrawan adalah PAN, dan merupakan salah satu inisiator hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partainya menggulirkan hak angket karena Mendagri melanggar aturan saat mengaktifkan kembali Basuki. Namun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbeda pendapat dan meminta anggotanya di DPR menempuh jalur rapat di Komisi Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca:  Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek

Pada Selasa 14 Februari 2017 atau kemarin, seluruh partai pendukung pemerintah, kecuali PAN, berkumpul di Fraksi NasDem lantai 22 Gedung DPR. Mereka kompak menolak hak angket dan diselesaikan di Komisi Pemerintahan. "Tanggal 22 Februari ada rapat kerja dengan Mendagri dan akan ditanyakan masalah pengaktifan kembali Basuki," ujar Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, di ruang Fraksi NasDem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sudah rapat menyikapi hak angket. Hasilnya, menurut dia, hak angket akan tetap dibahas dalam rapat paripurna pada 23 Februari mendatang. Sehari sebelum rapat paripurna, kata dia, seluruh fraksi pun akan diundang untuk mengadakan rapat Badan Musyawarah. Dalam Pasal 169 Peraturan Tata Tertib DPR, hak angket bisa diusulkan jika diajukan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. “Kami yakin hak angket itu akan bergulir,” kata Fadli.

ARKHELAUS WISNU | AMIRULLAH SUHADA


Simak juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

23 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.