TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR bisa segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu. Dia menegaskan pemerintah tak akan mengeluarkan Perppu untuk memperpanjang masa tugas komisioner yang sekarang.
"Perppu itu jangan diobral. Saya enggak setuju. Masih ada waktu 12 hari. Kalau DPR niat, 12 hari selesai," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : DPR Belum Pasti Loloskan Semua Calon Komisioner KPU dan Bawaslu
Pemerintah telah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu ke DPR. Namun hingga kini, Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, masa jabatan komisoner KPU-Bawaslu yang ada saat ini akan berakhir pada 12 April 2017.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah melakukan tugas sesuai undang-undang, yakni menyerahkan nama calon komisioner hasil seleksi panitia seleksi independen ke DPR. Dari situ, DPR tinggal melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU-Bawaslu. "Tinggal DPR melakukan fit and proper test dan memilih tujuh orang," kata Tjahjo.
Simak pula : Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang Sampai Pukul 12 Malam
Terkait undang-undang baru yang sedang dibahas, apakah akan menambah apakah komisoner menjadi sembilan atau 11 orang, Tjahjo mengatakan sisanya bisa disusulkan kemudian. "Apakah dibentuk pansel baru enggak ada masalah, atau diambilkan dari nama-nama berikutnya yang sudah ikut fit and proper test juga enggak ada masalah," kata Tjahjo.
Namun dia mengingatkan, jika ada penambahan komisioner di KPU Pusat, implikasinya adalah ada pengurangan di komisioner KPU daerah. Pengurangan komisioner ini bisa dilakukan pada daerah yang jumlah penduduknya relatif tidak terlalu padat.
AMIRULLAH SUHADA