TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memorandum of understanding (MOU) yang telah diteken bersama Polri dan Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu berkurang.
"Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan, misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK Sepakat Intensifkan Berantas Korupsi
Febri menyebutkan saat ini ada sekitar 90 penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun, Febri menegaskan, mereka tentu harus mematuhi aturan KPK.
Distribusi itu saat ini, dari sekitar 90 penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi—sekitar 45 orang—merupakan penyidik yang berasal dari Polri.
"Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu, dia adalah penyidik KPK, yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK. Jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing," ujar Febri.
Simak: Sidang E-KTP, Agus Martowardoyo: Mungkin Saya Mesti Ingat-ingat
Sebelumnya, tiga lembaga penegak hukum mengadakan penandatanganan kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Para kepala lembaga itu hadir, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Mereka mewakili institusi masing-masing saat menandatangani kertas kerja sama tersebut.
Selain itu, maksud dari kerja sama tersebut adalah sebagai pedoman pihak-pihak yang terlibat dalam rangka kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
GRANDY AJI
Jangan lewatkan: Aksi 313, Ini Rute Massa ke Istana Negara untuk Dialog Presiden Jokowi