Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Sidang E-KTP  

image-gnews
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terpidana Irman dan Sugiharto—keduanya bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan upaya banding itu bukan tentang bobot vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tapi tidak masuknya sejumlah informasi penting dalam putusan sidang.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Andi Narogong Segera Diadili

“Kami menilai ada sejumlah nama dan informasi yang belum masuk putusan. Hal itu penting dan berkaitan dengan proses hukum selanjutnya sehingga bisa utuh,” katanya saat ditemui, Senin, 7 Agustus 2017.

Dalam persidangan pada 20 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan seluruh proses pengadaan e-KTP terbukti telah dikorupsi. Hakim pun menguatkan proyek senilai Rp 5,84 triliun itu merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butarbutar itu lantas memvonis bersalah Irman dan Sugiharto. Irman, sebagai kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen, dihukum lima tahun bui dan denda Rp 400 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun dalam amar putusan majelis hakim menilai praktik kolusi pengaturan proyek e-KTP hanya dilakukan Irman, Sugiharto, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, calon peserta lelang, serta sejumlah anggota konsorsium. Sedangkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang diduga mengatur korupsi e-KTP dan menerima Rp 574 miliar, tidak dimasukkan.

Baca: Nama-nama Penerima Duit E-KTP Tidak Disebut Hakim, KPK Banding

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga hanya menyebut tiga dari puluhan anggota DPR yang namanya masuk sejak dakwaan hingga tuntutan. Ketiganya adalah mantan anggota Komisi Pemerintahan, Miryam Haryani dan Markus Nari, serta bekas Ketua DPR, Ade Komaruddin. Padahal Miryam diduga telah menyalurkan uang ke semua pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR kala itu. Duit proyek juga sejak awal disisihkan untuk Setya hingga Rp 574 miliar.

“Kami berharap hakim banding akan melihat kembali fakta yang muncul dan mempertimbangkannya sehingga putusannya lebih utuh,” ujar Febri.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, enggan mengomentari keputusan banding KPK. Ia hanya mengatakan kedua kliennya memilih menerima vonis hakim. “Irman dan Sugiharto sudah menegaskan tak banding,” ucapnya.

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat empat orang dalam kasus ini. Selain Irman dan Sugiharto, Setya dan Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, 7 Agustus 2017, berkas Andi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan para penyidik KPK secara maraton terus memeriksa sejumlah saksi untuk Setya.

Setya membantah terlibat dan menerima duit proyek e-KTP. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Sebagai warga negara, saya mengikuti proses hukum,” katanya.

MAYA AYU | DANANG FIRMANTO | FRANSISCO R.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

10 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah