TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti tumpang tindih pengelolaan dana desa oleh tiga kementerian. Agus Rahardjo berharap pemerintah tak hanya melakukan reformasi birokrasi.
"Salah satu rekomendasi saya, dalam reformasi birokrasi bukan hanya di-reform tapi juga harus ganti mesin," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Akan Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dana Desa di Pamekasan
Menurut dia, yang dimaksud ganti mesin adalah membenahi tumpang tindih dan menyederhanakan pengelolaan dana desa. Saat ini, program dana desa dikelola Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Agus Rahardjo juga mendorong adanya sistem pengawasan dan keseimbangan. "Karena sekarang ini kewenangannya tidak jelas," katanya.
Agus juga mengatakan tidak ada yang bertanggung jawab dalam program dana desa ini. Padahal, anggaran yang dikucurkan pemerintah setiap tahun cukup fantastis. Sejak dimulai pada 2015 lalu, pemerintah sudah menggelontorkan dana desa senilai Rp 127,74 triliun. Total desa yang menerima dana itu sebanyak 74.093.
Simak pula: Setelah OTT di Pamekasan, KPK Minta Dana Desa Dievaluasi
"Coba dibenahi. Sekarang ini sistem pengelolaan internal juga tidak jalan. KPK tidak pernah menerima laporan dari inspektorat," ucapnya.
Meski merekomendasikan penyederhanaan, Agus enggan menyebutkan kementerian mana yang sebaiknya mengelola dana desa. "Itu menimbulkan permusuhan nanti. Tapi harus rampinglah, biar nanti dikaji oleh Kementerian PAN-RB," ujarnya.
Pengelolaan dana desa menjadi sorotan khalayak luas karena KPK pada 2 Agustus 2017 lalu menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii; Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi; dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta enam orang lainnya. Mereka dicokok terkait suap untuk menghentikan pengusutan kasus dana desa Dasok senilai Rp 100 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
LINDA TRIANITA