TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah belum ideal. "Sebetulnya itu belum ideal," kata Agus di Gedung Manggala Wanabakti pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Agus berharap kenaikan dana partai politik diikuti pengawasan, baik internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan pengurus partai sendiri dan pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi teman-teman BPK harus melaksanakan audit terhadap dana yang sudah dikerjakan negara," kata Agus.
Baca: Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Kenaikan Dana Parpol
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bakal menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan ini telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017.
Menurut Agus, kenaikan dana parpol perlu dibarengi dengan perbaikan akuntabilitas dan penegakan kode etik di setiap instansi melalui peraturan terkait. "Jangan sampai saran-saran dari KPK diabaikan, sedangkan dana itu sudah menjadi besar," kata Agus. "Ini supaya tidak terjadi ketidakbenaran di lapangan."
Baca: Mendagri Sebut Dana Partai Politik Bisa Dinaikkan, Asal...
ZARA AMELIA