Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

BPPT: e-KTP Bisa Dijadikan Alat Verifikasi Pemilu Elektronik

BPPT melakukan kegiatan alih teknologi ke PT INTI sebagai BUMN di bidang pengembangan telekomunikasi, elektronika dan konten.

18 April 2019 | 15.34 WIB

Petugas melakukan perekaman data e-KTP warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Program ini digelar dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 agar warga binaan tak kehilangan hak pilihnya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan perekaman data e-KTP warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Program ini digelar dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 agar warga binaan tak kehilangan hak pilihnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang sudah sudah menerapkan KTP elektronik dengan NIK tunggal, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk verifikasi pemilih di TPS dan penerapan teknologi pemilu elektronik (e-Pemilu) yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan lebih mudah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang lebih penting lagi adalah diverifikasi, di mana pemilih diverifikasi dan dicocokkan dengan sidik jari, apakah KTP elektronik yang dibawa sudah sesuai dengan orangnya," kata Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 18 April 2019.

Menurutnya, tidak mungkin pemilih datang ke TPS hanya membawa surat pemberitahuan/undangan saja tanpa diverifikasi. Juga tidak cukup hanya mengandalkan KPPS yang pasti sudah mengenal setiap pemilih yang hadir.

Andrari melanjutkan bahwa dengan e-Pemilu, pemilih yang datang ke TPS hanya perlu melakukan scanning KTP untuk memverifikasi apakah masyarakat dan identitas pemilihnya sama. Hasilnya pun, kata Andrari, riil langsung diperoleh.

"Terkapitulasi otomatis per kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi dan nasional. Sampai saat ini pemilu elektronik digunakan di pemilihan kepala desa, sudah sekitar 1.000 desa, di 18 kabupaten," kata Andrari. "Dan masyarakat merasakan kemudahan tersebut dalam memilih".

Andrari menambahkan, bukti sah untuk mendukung sengketa sangat jelas, dan justru dengan e-Pemilu maka jejak audit jelas. "Sedangkan manual, jejak auditnya repot," lanjut Andrari.

Untuk menerapkan e-Pemilu di Indonesia, Andrari berujar, harus ada aturannya dulu, harus ada di undang-undang dulu, lalu operasionalnya dalam bentuk Peraturan KPU. Menurutnya di Undang-Undang Pilkada sudah ada, tapi PKPU-nya belum ada.

"Di RUU pemilu (untuk pileg dan pilpres 2019) sudah ada, tapi ketika disahkan jadi UU, pasal-pasal pemilu elektronik hilang semua," tutur Andrari.

Sejak 2015, BPPT melakukan kegiatan alih teknologi ke PT INTI sebagai BUMN di bidang pengembangan telekomunikasi, elektronika dan konten. PT INTI diharapkan memahami dan dapat mendukung penyelenggaraan kepemiluan secara elektronik.

Simak artikel menarik lainnya soal konsep pemilu elektronik dan BPPT hanya di kanal Tekno Tempo.co.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus