Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK), pada Selasa, 16 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah RUU tentang Sisnas IPTEK dapat disetujui untuk menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, semua anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Sisnas IPTEK menjadi UU.
Ketua Panitia Khusus RUU Sisnas IPTEK Daryatmo Mardianto mengatakan esensi RUU tersebut antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut dia, ketika hal itu dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK tidak lagi sekedar menjadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.
"IPTEK dalam RUU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," katanya.
Dia mengatakan RUU tersebut juga mengamanatkan dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi.
Menurut dia, terkait pendanaan Iptek dialokasikannya Dana Abadi untuk riset, sesuai dengan apa yang telah dirumuskan pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI yang telah mengalokasikan dana abadi penelitian untuk riset pada APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 990 miliar.