Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kesehatan masyarakat, Dicky Budiman, memberi catatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya melarang penjualan rokok eceran. Menurut epidemiolog ini, PP Kesehatan tersebut tidak akan berjalan maksimal kalau pemerintah hanya melakukan pelarangan tanpa pengawasan di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Upaya seperti ini bisa efektif jika dilakukan secara paralel atau komprehensif dengan penerapan aturan-aturan lainnya. Permasalahannya orang Indonesia itu termasuk kreatif dalam menyiasati, maka larangan ini berpotensi tidak didengarkan," kata Dicky saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dicky termasuk pakar epidemiologi yang kerap mengedukasi masyarakat saat pandemi Covid-19 yang lalu. Menurut lulusan Griffith University Australia itu, pelarangan penjualan rokok eceran cukup efektif untuk mengurangi risiko penyakit yang bisa muncul akibat konsumsi rokok.
Bila perlu, kata Dicky, peraturan kesehatan ihwal rokok itu semakin diperketat. Misalnya, melalui tidak difasilitasi tempat khusus merokok, menindak perokok di ruang publik secara langsung, hingga menilang semua pengendara yang kedapatan merokok di jalan.
"Harus diterapkan sanksi yang sangat konsisten. Jadi tidak di awal-awal saja peraturan ini ditegakkan. Memang melarang warga merokok itu sangat sulit ya, tapi kalau dilakukan secara konsisten hasil perubahannya akan terlihat," ucap Dicky.
Menurut Dicky, konsumsi rokok bukan hanya banyak di Indonesia. Dia melihat pula kalau masyarakat Australia juga banyak yang menjadi pecandunya. Edukasi bahaya rokok melalui gambar-gambar penyakit yang dipajang pada kemasan dinilainya tidak memberikan efek jera sama sekali.
"PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi sekali lagi, dia tidak akan efektif kalau tidak ada kombinasi yang konsisten, komprehensif," ujar Dicky, sembari menyebut, "Aturan ini harus mulai diterapkan bahkan di lingkungan pemerintah, BUMN, dan sektor swasta untuk mengurangi para pecandu rokok."
PP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Peraturan itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. Seperti tertulis dalam Pasal 434, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik.
“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi huruf (c) pasal tersebut. Tapi pengecualian itu pun diatur agar penjual tidak boleh menempatkan produknya di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.
PP Kesehatan berisi 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.