Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengubah SNMPTN, seleksi jalur prestasi masuk PTN, menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Akibat perubahan ini terdapat beberapa perbedaan yang signifikan dari kedua sistem seleksi ini. Lantas apa saja perubahan dari kedua sistem ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari laman Civitas Universitas Sebelas Maret, secara umum perbedaan antara SNMPTN dan SNBP terletak pada sistem penilaiannya. Sebelumnya, penilaian untuk SNMPTN hanya menggunakan nilai-nilai mata pelajaran utama, tetapi pada SNBP menggunakan seluruh nilai mata pelajaran selama menempuh bangku SMA/SMK atau sederajat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, para siswa dan siswi yang mendaftar SNBP dapat mendaftar lintas jurusan. Hal ini tak ada di dalam mekanisme SNMPTN di tahun-tahun sebelumnya. Mekanisme lintas jurusan ini diambil karena tidak ada batasan antara siswa IPA dan IPS memilih program studi yang diminatinya. Meskipun kebijakan ini akan dibatasi kembali oleh PTN masing-masing dan ketentuan khusus lainnya.
Dikutip dari laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Berdasarkan Permendikbud No. 48 Tahun 2022, terdapat beberapa poin dalam komponen penilaian SNBP, antara lain:
1. Minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat. Nilai rapor ini dapat diambil dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung dan/atau prestasi dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Dalam perannya, Perguruan Tinggi Negeri dapat menentukan:
1. Komposisi presentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
2. Sub komponen untuk komponen 2 dan komposisi presentase bobotnya.
Namun, laman SNPMB menyatakan bahwa penentuan ini dapat berbeda antarpordi dalam PTN yang sama.
Di dalam Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) diharapkan para calon mahasiswa ditekankan untuk memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi. Contohnya seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang menjadi pembeda keahliannya.
Dikutip dari laman Universitas Negeri Semarang, walau memiliki banyak perbedaan dari mekanisme hingga komponen nilai, tetapi terdapat persamaan antara SNMPTN dan SNBP. Persamaan dari kedua seleksi ini adalah siswa yang telah lulus SNBP 2023 tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2023.
MUHAMMAD SYAIFULLOH