Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kukang (Nycticebus sp) kerap mendapat perlakuan keji dari para pemburunya di alam liar. Sebelum dijual ke pembeli, geligi depannya yang runcing dipatahkan satu per satu hingga mengakibatkan luka dan infeksi yang berujung kematian.
Analis sosial dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Hamda Khairuzani, mengatakan para pemburu kukang hanya mementingkan motif ekonomi. Geligi satwa yang dilindungi itu dipatahkan agar tak menyakitkan ketika pemeliharanya tergigit.
Ketika dipelihara setelah diburu, kukang diberi makanan, seperti nasi, dan dikurung dalam kandang sempit yang mengakibatkan dia mudah sakit dan lekas mati. "Alasan pemelihara karena kukang dianggapnya satwa yang lucu, jinak, tidak berbahaya, dan mudah dipelihara," ujarnya pada seminar tentang kukang di Bandung, Kamis, 25 Juni 2015.
Seorang advisor dari YIARI, Richard Moore, mengatakan Indonesia punya tiga dari lima jenis kukang di dunia. Ketiganya adalah kukang jawa, kukang sumatera, dan kukang kalimantan. Kukang jawa berstatus kritis dan dua jenis lainnya berstatus rentan.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan kukang jawa sebagai satwa endemik yang terancam punah. Adapun Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah memasukkan semua jenis kukang di Indonesia dalam daftar Apendiks I, yaitu dilarang diperdagangkan.
Menurut Richard, kukang Indonesia hidup di hutan dan perkebunan. Sebagai satwa pemburu malam hari atau nocturnal, makanannya antara lain bunglon, semut, jangkrik, dan bunga kaliandra. Satwa bergigi sisir dengan penglihatan binokular tersebut nyaris tidak bersuara. "Jelajahnya luas, cenderung soliter (penyendiri), tapi bisa juga berkumpul di satu pohon," ujarnya.
Di Vietnam atau Kamboja, kukang diburu karena dipercaya berkhasiat sebagai obat. Di Indonesia, perburuan kukang untuk memenuhi permintaan pasar sebagai hewan peliharaan. YIARI meminta para pemelihara kukang yang berhimpun dalam komunitas untuk menghentikan kegiatan membeli dan memelihara kukang agar penjualan dan perburuannya di alam juga berhenti.
ANWAR SISWADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini