Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Tak Laporkan Temuan Benda Purbakala, 4 Orang Ini Dipenjara

Empat penemu benda purbakala berupa perhiasan dan koin berumur 1.000 tahun di Inggris, dipenjara karena tidak melapor ke museum.

27 November 2019 | 09.57 WIB

Benda purbakala berumur 1.000 tahun yang digali secara ilegal di Herefordshire, Inggris, pada 2 Juni 2015. Penggali dijatuhi hukuman 5 sampai 10 tahun. (cps.gov.uk)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Benda purbakala berumur 1.000 tahun yang digali secara ilegal di Herefordshire, Inggris, pada 2 Juni 2015. Penggali dijatuhi hukuman 5 sampai 10 tahun. (cps.gov.uk)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua ahli metal detektor Inggris dipenjara gara-gara tidak melaporkan temuan benda purbakala berupa koin dan perhiasan Anglo-Saxon bernilai £ 12 juta (sekitar Rp 217 miliar).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

George Powell, 38 tahun, dan Layton Davies, 51 tahun, gagal untuk mendeklarasikan koleksi harta karun tak ternilai yang mereka temukan di tanah pertanian Herefordshire, Inggris, pada 2 Juni 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laman Daily Mail, 22 November 2019, menyebutkan Pengadilan Worcester Crown menjatuhkan hukuman penjara pada Powell, yang digambarkan memiliki peran memimpin pencurian benda prubakala itu, selama 10 tahun, sedangkan Davies diganjar delapan setengah tahun penjara.

Keduanya dihukum bersama dua pria lain, Paul Wells, 60, dan Simon Wicks, 57, dengan dakwaan bersekongkol menyembunyikan penemuan itu.

Kolektor koin, Wicks, dipersalahkan karena menggali tanpa izin pemilik tanah, dengan hukuman lima tahun penjara, sedangkan hukuman bagi Wells belum diputuskan karena tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

Sesuai ketentuan di Inggris, penemuan benda bersejarah harus dilaporkan ke museum dan penggalian harus dihentikan. Benda temuan selanjutnya akan dinilai dan penemu mendapat penghargaan.

Menurut Hakim Nicholas Cartwright, penggalian pada 2 Juni 2015 menemukan cincin dan perhiasan serta puluhan koin yang berumur 1.000 tahun.  Salah satu koin yang sangat langka, bernilai 100 ribu pound (Rp1,8 miliar) dan lainnya minimal 10 ribu pound. "Benda peninggalan bersejarah ini milik publik, tidak bisa dimiliki pribadi," katanya.

DAILY MAIL

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus