Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengabulkan gugatan induk sepak bola tersebut. Namun dia khawatir Kementerian Pemuda dan Olahraga tak mengikuti hasil putusan yang akan dibacakan pada Selasa mendatang, 14 Juli 2015, itu.
"Yang kami risaukan bukanlah pada putusan hakim. Yang kami khawatirkan justru apakah nanti Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mau mencabut surat keputusan pembekuan PSSI jika hakim mengabulkan gugatan kami," kata Aristo di PTUN Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Aristo menuturkan indikasi akan tak dihiraukannya putusan PTUN Jakarta bisa dilihat dari kebijakan Menteri Imam yang membiarkan Tim Transisi terus bekerja, membentuk turnamen Piala Kemerdekaan. Padahal Tim Transisi tak memiliki landasan hukum karena putusan sela menunda berlakunya SK ihwal pembekuan PSSI. Selain itu, kata dia, Kementerian pun tak menuruti putusan sela PTUN pada 24 Mei lalu yang mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 2 Juli, baik pihak penggugat, PSSI, maupun tergugat, Kemenpora, telah melampirkan bukti-bukti tambahan. Bukti tambahan dari pihak PSSI ialah daftar hadir calon anggota Komite Eksekutif PSSI dalam Kongres Luar Biasa Surabaya pada 18 April 2015. Sedangkan Kemenpora mengajukan bukti tambahan berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5.
Sidang hari ini, baik PSSI maupun Kemenpora hanya menyerahkan kesimpulan kepada hakim. Sidang pun hanya berjalan sekitar 30 menit. Sedangkan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2015, di PTUN Jakarta.
GANGSAR PARIKESIT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini