Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teroka

Pengamanan di dua kota

Komisaris besar polisi kodrat samadikun, dengan tegas akan menjamin dan melindungi hak artis & seniman. di bandung ajun komisaris polisi a dermawan merampas kaset-kaset lagu indonesia.

26 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surabaja "TUAN djangan tanja lagu Hongkong disini, tidak laku", kata perekam pita kaset "L-auto" di djalan Tundjungan. Ini tidak berarti warga Surabaja tidak dojan dengan musik Hongkong. Di Djalan Bubutan pemilik toko "Life House Record" berkata mejakinkan: "Disini kebanjakan lagu Hongkong terdjual habis". Ia menerangkan pula bahwa LHR, singkatan tokonja, chusus mengusaha-kan rekaman tanpa mendjual piringan hitam. Didaerah Tundjungan memang sukar didjumpai lagu Hongkong karena kiranja daerah itu telah diduduki oleh lagu barat dan pop Indonesia terutama jang di namakan Koes Plus. Jang menjukai lagu seberang itu lebih baik datang sadja ke Pasar Atom. Djangan kepasar Turi karena daerah ini sudah diduduki oleh irama Melaju dan India. Sedang THR Surabaja-pun sudah mendjadi genjataan sebagai daerah lagu kerontjong dan lagu-lagu "qasidah" dari samrohnja Rofiqoh Darto. "Dapat dipastikan" begitu tulis Jassien koresponden di Surabaja, "rata-rata pertokoan jang mendjual alat-alat perlistrikan, djuga mendjual kaset jang telah dipompa dengan lagu sambil menerima pesanan untuk merekam". Toko Internasional jang sebenarnja pengetjer pesawat radio dan TV. Sebuah toko sepatu jang merubah nasibnja mendjadi tukang rekam. Dua buah di kompleks pasar Tandjung Anom, jang satu melulu tempat rekaman jang satunja njambi djualan toes tel dan menerima tjutjian film. Tidak terhitung penjambi-penjambi jang lain. Dikabarkan pula bahwa di THR sadja 30% pertokoan mengusahakan rekaman. "Toko Sumber Djaja" misalnja adalah toko jang baru beberapa minggu ini mentjoba njambi merekam. Pendeknja demam kaset telah menjerang Surabaja pula. Hak tjipta Demam kaset tidak dapat ditangkis oleh toko-toko piringan hitam. Bahkan setjara beramai-ramai mereka menjambut usaha baru itu sebagai bagian dari kegiatan mereka. Seolah-olah toko-toko piringan hitam tidak mungkin hidup tanpa njambi merekam. Memang ada usaha untuk membelokkan usaha seperti jang dialami oleh toko "AS" didjalan Tundjungan, jang dari pendjual piringan hitam, merobah taktiknja setjara total mendjadi usaha pendjualan radio dan TV. Tetapi melihat piring-piring tua djaman tahun 60-an, seperti PH Lilis Surjain jang dipadjang ditoko-toko rekaman itu, dapat ditarik kesimpulan, sebagian besar toko-toko rekaman itu asalnja dari toko-toko piringan djuga. Tjukup logis karena beberapa tokowan mengakui bahwa kaset jang didjual seharga Rp 1.200 (C-90 berisi lagu) dapat mengalahkan pembeli piringan long-play barat/timur jang rata-rata berharga Rp 1.500. "Setelah membatja buku, raja baru tahu hal itu bertentangan dengan apa jang disebut hak tjipta" kata pemilik Duta Ria dan LHR. Entah betul atau Aura-Aura tetapi keduanja mempergunakan alasan kebodohan untuk tindakan mereka jang di Djakarta sudah dinamakan pembadjakan. Namun ada djuga jang mengaku sudah tahu. Seperti halnja pemilik toko Internasional, kendatipun demikian ia tetap djuga melakukan perdagangan membadjak itu dengan alasan belum adanja peneguran. "Saja boleh sadja mendjualnja, sebelum ada larangan polisi" katanja dengan jakin. Lalu bagaimana tindakan polisi? Rupa-rupanja masalah pembadjakan jang dianggap pentjurian disiang bolong ini memang sudah mengetuk pintu kekantor Polisi. Komisaris Besar Polisi Kodrat Samadikun berkata: "Sungguh menjinggung nurani saja!" Dandin pol kota Surabaja itu dengan meluap berkata lagi bahwa para artis dan seniman mutlak harus dilindungi. "Mereka telah dikedjar-kedjar padjak pada setiap pertundjukan, karena itu patutlah didjamin haknja!" katanja dengan suara tegas. Namun ketika ditanja apakah polisi sudah melakukan tindakan jang konkrit, Kodrat. nampak terperandjat, tetapi segera berkata: "Kalau saja bertindak, akan ada sadja anggapan sebagai perbuatan hukum. Tapi saja telah siap-siap, tinggal tunggu formalitas sadja". Dan apa jang dinamakan formalitas itu suatu pedoman jang telah diadjukan kepada Kadapol setempat. Bandung Di Kota bunga ini angin tak perlu ditunggu lagi. Perusahaan-perusahaan piringan hitam di Djakarta seperti Metropolitan, Elshinta, Dimita, Remaco, Tetap Segar boleh bersorak karena Adjun Komisaris Polisi A.Dermawan telah memimpin anak buahnja menjerbu pasar-pasar rekaman. Suara-suara Lilis Surjani, Elly Kasim, Yanti Bersaudara, Upit Sarimanah maupun Waldjinah telah diselamatkan. "Dalam taraf pertama hasilnja tjukup untuk pembuktian dalam pemeriksaan. Sekarang sudah dalam taraf pemeriksaan dan penuntutan" kata Dermawan sambil memperlihat kan kaset jang dapat dirampasnja. Adjun Komisaris Polisi jang berkumis netjis itu meskipun terang-terangan menjatakan bahwa istilah pembadjakan adalah istilah para wartawan, ia menjatakan setudju djuga. Lalu di bongkarnja dasar-dasar jang-dipakai didalam penjerbuan. Bahwa jang di anggap sebagai pembadjakan itu adalah "pemindahan lagu dari piringan hitam lengkap dengan etiket-etiketnja kedalam kaset, tanpa seizin dan sepengetahuan pengusaha perusahaan jang bersangkutan". Kelakuan-kelakuan diluar batasan itu konon masih belum digarap. Dan bagaimanapun, tindakan pengamanan terhadap toko toko radio didjalan ABC, djalan Otto Iskandardinata agaknja masih tetap dalam hubungan pemalsuan sadja dan bukan merupakan pengamanan torhadap hak tjipta jang selama ini terlunta-lunta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus