Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika melakukan transaksi jual beli, saat barang maupun jasa yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi pembeli dapat mengajukan pengembalian atau refund kepada penjual. Mekanisme ini pun berlaku kepada event organizer yang gagal, penonton berhak mengajukan refund tiket. Lantas, bagaimana kegiatan refund ditinjau dari aspek hukum?
Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), refund tiket termasuk dalam kategori ganti rugi akibat tidak dijalankannya suatu prestasi atau tindakan wanprestasi. Di dalam KUHPerdata, terdapat tiga syarat dari wanprestasi, yakni tidak melakukan sesuatu yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan perjanjian tidak sesuai yang diperjanjikan, dan melakukan perjanjian tetapi terlambat.
Baca : Pembatalan Konser Musik, Ini 6 Tips Supaya Tidak Rugi
Di dalam Pasal 1239 KUHPerdata, menyatakan bahwa wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu melakukan perbuatan tertentu. Sehingga, sebagai konsekuensi dari pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Dapat dikatakan, bahwa refund atau pengembalian biaya termasuk dalam salah satu jenis tindakan ganti kerugian.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Huruf H juga menyatakan refund merupakan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, kewajiban pelaku usaha untuk memberi refund saat barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian juga tercantum dalam Pasal 7 Huruf G.
Baca : Panduan Refund Tiket Berdendang Bergoyang Festival
Di sisi lain, yaitu Pasal 19 Ayat 2 sangat jelas diatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat barang/jasa yang diproduksi menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca : Konser Dewa 19 di JIS Ditunda ke Februari 2023, Promotor Siapkan Opsi Refund
Dengan demikian, ketika penonton telah membeli tiket konser, maka dia berhak untuk dapat menyaksikan konser yang telah ditawarkan oleh pihak penyelenggara. Ketika konser dibatalkan atau gagal, pembeli tiket berhak memperoleh penggantian kembali uang yang sudah dibayarkannya, karena konser gagal diselenggarakan dan panitia wajib mengembalikan uang pembayaran tiket kepada setiap pembeli tiket konser.
Namun, jika pihak penyelenggara event ternyata tidak mengembalikan uang pembelian tiket jika konser dibatalkan, maka pihak penyelenggara dapat digugat atas dasar tindakan wanprestasi.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Panitia Berdendang Bergoyang Festival Janjikan Pengembalian Tiket
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini