Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Skandal hukum itu memboyakkan wajah institusi peradilan kita telak-telak. Hakim agung Achmad Yamanie memalsukan putusan peninjauan kembali terpidana mati gembong narkoba Hanky Gunawan. Caranya? Yamanie membuat laporan bertulisan tangan yang menyatakan vonis mati itu diubah menjadi 12 tahun penjara. Padahal sidang memutus 15 tahun. Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo