Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MK mengecualikan lembaga pemerintah dari pasal penyerangan nama yang diatur dalam UU ITE.
Pasal yang mengatur pencemaran nama hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.
Pasal itu juga tidak berlaku bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, ataupun jabatan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang lembaga pemerintah dan korporasi melaporkan dugaan pencemaran nama dan ujaran kebencian menjadi angin segar untuk kebebasan bersuara. Itulah yang dirasakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengajukan permohonan ke MK atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivis lingkungan ini pernah dikriminalisasi dengan jeratan UU ITE lantaran mengkritik keberadaan tambak udang yang merusak lingkungan pantai Karimunjawa, pulau di Laut Jawa yang masuk wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo