Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Solah Berjanji Mundur Jika Gagal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon wakil presiden dari Partai Golkar Salahuddin Wahid (Gus Solah) mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden, jika selama dua tahun dirinya tidak berhasil menegakkan HAM. Pernyataan ini disampaikannya, Jumat (14/5,) di kantor Komnas HAM. Walaupun belum ada komitmen dan pembagian kekuasaan antara dirinya dengan Wiranto, sebagai orang yang pernah di Komnas HAM, dirinya akan berusaha menegakkan dan memajukan HAM di Indonesia. Prioritas utama, katanya, yaitu memberantas korupsi. Menurutnya, masalah utama yang mengacaukan Indonesia saat ini korupsi. Karena itu, visi utamanya yaitu memperbaiki aparat dan penegak hukum untuk menegakkan hukum terutama HAM. Dia juga mengatakan, kemungkinan akan mengikuti cara yang dilakukan Cina untuk memberantas korupsi, tetapi terlebih dahulu membersihkan aparat Kejaksaan Agung dan Kapolri. Selain memberantas korupsi, Salahuddin juga berjanji akan menegakkan HAM, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan sosial. Mengenai kasus pelanggaran HAM Mei, Salahuddin mengatakan, seharusnya itu sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung dan DPR. Menurutnya, DPR harus mengkaji laporan Komnas HAM dan memberi rekomendasi ke presiden membentuk pengadilan ad hoc HAM, sebagai bentuk perwujudan keputusan politik, karena peristiwa yang terjadi adalah masalah politik juga. Bisa saja DPR meminta Komnas menyelidiki kembali secara nonprojusticia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003. Setelah itu, laporannya diserahkan ke DPR dan DPR merekomendasikan pembentukan pengadilan ad hoc HAM, ujarnya. Jika ini dilakukan, penyelidikan projusticia bisa dilakukan dan dilanjutkan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Gus Solah, yang menjadi hambatan penuntasan kasus Mei keinginan dari Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus itu. Tetapi, Gus Solah berjanji, jika dirinya terpilih sebagai wakil presiden, ia akan menanyakan kasus Mei ini ke DPR. Tetapi, untuk saat ini, dia memaparkan dirinya belum memiliki visi maupun misi menuntaskan masalah HAM. Saya bukan orang pertama, apa saya bisa melangkahi presiden, jawabnya saat ditanya ada atau tidak kontrak dengan presiden untuk menegakkan HAM. Secara resmi Gus Solah mengakui pembicaraan mengenai HAM dengan Wiranto sudah ada, tetapi bentuknya belum diketahui. Dia juga mengakui, Wiranto masih memasang kuda-kuda jika masalah HAM dipertanyakan kepadanya. Saya komitmen, tapi masalah HAM tidak hanya itu, ujarnya. Saat ditanya komitmen penegakan HAM yang dilakukan ketika jadi wakil presiden. Wiranto sendiri, katanya, bersedia memberikan wewenang untuk penegakan, penghargaan dan kemajuan HAM, tetapi belum dijabarkan. Salahuddin menambahkan, jika terpilih menjadi wapres dirinya akan meminta masukan/rujukan dari Komnas HAM untuk penegakan HAM di Indonesia. Saat ini, akunya, dirinya belum membicarakan masalah HAM dengan Wiranto karena masih terfokus pada pemenangan presiden dan wakil presiden. Saat ditanya surat pengunduran dirinya, Salahuddin mengatakan, surat pengundurannya akan disampaikan pada 22 Mei setelah ada kepastian dan pengumuman sebagai wakil presiden Wiranto. Sementara itu, korban pelanggaran HAM Tanjung Priok, Mei 1998, Trisakti, Semanggi, korban penculikan 1997-1998, dan beberapa LSM penegak HAM mendatangi kantor Komnas HAM hari ini. Mereka berunjuk rasa meminta Komnas HAM memecat Salahuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komnas HAM II. Mereka ditemui Wakil Ketua Komnas I Zoemrotin K. Susilo, yang mengatakan bahwa Komnas tetap memperjuangkan hak-hak para korban, tetapi dirinya meminta para korban tidak memutus hubungan dengan Komnas hanya karena Salahuddin menjadi pendamping Wiranto. Itu keinginan pribadi Gus Solah, bukan dari Komnas HAM, ujar Zoemrotin. Selain berorasi mendesak pemecatan Salahuddin, para korban dengan membawa spanduk dan berbagai poster membacakan surat pemecatan tidak hormat Salahuddin Wahid dari keanggotannya di Komnas HAM. Sunariah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.