Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumbangan Dana Kampanye Mega-Hasyim Terbesar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi menerima dana kampenye terbesar dibandingkan keempat pasangan calon lain. Berdasarkan laporan dana kampanye seluruh kandidat presiden dan wakilnya yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (3/7) siang, total sumbangan di atas Rp 5 juta bagi pasangan Mega-Hasyim mencapai Rp 100.496.200.000. Sumbangan yang diperoleh baik dari perusahaan maupun perseorangan ini, bisa menjadi lebih besar karena jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta belum dilaporkan ke KPU. Sedangkan sumbangan dari perusahaan selain menyebutkan nama dan alamat, juga Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). "Menurut Undang-Undang, memang sumbangan di bawah Rp 5 juta untuk saat ini tidak perlu dilaporkan. Tetapi paling lambat 8 Juli, seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan seluruh penerimaan dan pengeluarannya ke KPU untuk kemudian diaudit," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/7).Adapun pasangan Wiranto - Salahuddin Wahid memperoleh dana kampanye sebesar Rp 49.491.400 yang merupakan gabungan sumbangan di atas Rp 5 Juta dan sumbangan di bawah Rp 5 juta. Dalam laporan tersebut jumlah sumbangan di atas Rp 5 juta Rp 36.558.000.000. Partai Golkar tercatat memberikan sumbangan sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan Wiranto yang juga calon presiden Partai Golkar memberikan sumbangan Rp 3,75 miliar. "Untuk jumlah sumbangan dari partai maupun pasangan calon tidak dibatasi besarnya," kata Ramlan. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla menerima dana kampanye Rp 40.900.966.676 termasuk saldo awal Rp 1,5 miliar. Sumbangan yang diperoleh dari badan usaha Rp 16,35 miliar sedangkan sumbangan perorangan di atas Rp 5 juta mencapai Rp 5.722.150.000. Dana yang terkumpul dari sumbangan di bawah Rp 5 juta Rp 17.314.130.000. Sedangkan jumlah sumbangan yang tidak jelas identitasnya sebanyak Rp 10.261.111. Dalam laporan tersebut disebutkan, pihak tim kampanye akan segera melaporkan juga bantuan dalam bentuk non uang tunai kepada pihak KPU.Menurut Ramlan, sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya harus diserahkan ke KPU kemudian oleh KPU akan diserahkan ke kas negara. Jika dilanggar akan dijerat pasal 89 UU Nonor 23 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman kurungan maksimal 12 bulan dengan tuduhan tidak memberikan laporan dengan benar.Berikutnya adalah pasangan Amien Rais- Siswono Yudohusodo menerima sumbanagn di atas Rp 5 juta Rp 22.007.486.877 disertai rincian nama, alamat baik badan hukum dan perseorangan. Dalam laporan ini pasangan tersebut tidak menyertakan jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta. Sementara itu, pasangan Hamzah Haz- Agum Gumelar menjadi pasangan calon yang memperoleh jumlah dana kampanye terkecil yaitu Rp 2,75 miliar. Sumbangan di atas Rp 5 juta tercatat sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 250 juta.Ramlan menegaskan, paling lambat tiga hari setelah pencoblosan yaitu 8 Juli, seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan seluruh penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana tersebut. Sedangkan pada 11 Juli 2004 KPU sudah harus menyerahkan daftar laporan tersebut pada akuntan publik yang akan ditunjuk KPU.Menurut Sekretaris Jendral KPU Safder Yussac, KPU masih mempertimbangkan apakah akan menunjuk satu akuntan publik untuk seluruh laporan pasangan calon atau lima akuntan publik sekaligus. Sedangkan Mulyana W Kusumah dalam kesempatan terpisah menyatakan akan menunjuk akuntan publik lokal. "Kalau akuntan publik luar negeri mahal," katanya. Besarnya sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp 100 juta, sumbangan perusahaan dibatasi paling banyak Rp 750 juta. Hal ini berdasarkan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Sita Planasari A - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

14 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

32 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

35 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

35 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

35 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

51 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.