TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah, DPR dan BPK sepakat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan pengangkatan anggota yang baru, adalah sah. Mereka juga menilai keputusan itu tidak melanggar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang dengar pendapat yang diadakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/11) di Jakarta. DPD pada 4 November 2004 memang mengajukan permohonan putusan kepada MK. Mereka merasa kewenangannya diabaikan oleh Presiden Megawati yang mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Oktober, tanpa meminta pertimbangan DPD. Padahal menurut pasal 23 F UUD 1945 dijelaskan bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Dalam dengar pendapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pemilihan BPK tersebut sama sekali tidak melanggar kewenangan DPD. Menurutnya, pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak didasarkan pada Pasal 23F UUD 1945, tetapi didasarkan pada UU No 5 tahun 1973. Prosesnya sendiri dimulai pada awal tahun 2004 dimana saat itu DPD belum terbentuk. Utusan DPR yang hadir di MK, memaparkan kronologis pengangkatan anggota BPK yang baru. Menurut mereka, proses itu sudah dimulai sejak 9 September 2003 ketika diadakan rapat pimpinan dewan, fraksi dan komisi 9 yang membahas masalah akan berakhirnya masa jabatan angota BPK. Sementara itu Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono yang diberi kesempatan berbicara menjelaskan proses perekrutan dan keluarnya keputusan presiden sudah. ?Penggunaan UU Nomor 5 tahun 1973 itu benar. Jadi usulan yang disampaikan DPR kepada presiden sudah benar, sehingga keputusan presiden sudah sah,? kata Satrio. Di akhir sidang, MK memberi kesempatan DPD memperbaiki dan melengkapi permohonannya. Jimly Asshiddiqie, selaku ketua MK menjelaskan putusan sidang akan dibacakan pada Rabu(10/11). Indriani---Tempo
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 jam lalu
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
5 jam lalu
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
5 jam lalu
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
6 jam lalu
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
6 jam lalu
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
7 jam lalu
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
9 jam lalu
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
10 jam lalu
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
14 jam lalu
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.