TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum memastikan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hari ini, Kamis 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Herri Swantoro.
"Tenggat tujuh hari kami gunakan untuk menyusun format banding," kata salah seorang jaksa penuntut umum, Bambang S., saat ditemui di Kejaksaan Agung, sore ini.
Bambang menjelaskan, keputusan mengajukan banding tak semata-mata karena jumlah vonis hakim tak mencapai dua per tiga tuntutan jaksa, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, lebih karena pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan alasan Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider.
"Hakim kan memutus pasal subsider, sementara kami memutus lebih subsider. Di pasal itu (subsider) tidak ada aturan ancaman maksimal. Karena ancaman hukumannya hanya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bambang.
Menurut Bambang, sebagian vonis hakim tidak memuaskan pihaknya, tapi sebagian lagi memuaskan. Alasan pihaknya tidak puas adalah karena perbedaan hukuman dan pasal yang dikenakan pada amir Jamaah Anshorut Tauhid. Sedangkan hal yang memuaskan tim jaksa penuntut umum adalah semua fakta dalam tuntutan dipertimbangkan hakim.
Sebelumnya Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ISMA SAVITRI