TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pegawai Bank Artha Graha Suparno diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 6 Januari 2011. Personal Bank Officer ini diperiksa dalam kaitan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Namun ia menolak berkomentar saat ditanya wartawan. "Saya tidak tahu," katanya sambil meninggalkan kantor KPK. "Tanya saja ke KPK."
Pada Kamis lalu, KPK memeriksa pegawai Bank Artha Graha lainnya, Tutur. Dia seorang Cash Officer di bank milik Tomy Winata itu. Namun ia juga menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya saja sama KPK," kata Tutur.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pegawai Bank Artha Graha itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie di kasus cek pelawat.
Nunun merupakan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 ini pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Baca Juga:
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
Dokumen Tempo menyebutkan, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, pernah membernarkan Artha Graha mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami," kata Otto.
Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
BERITA TERKAIT
Agus Condro Senyalir KPK Tahu Sponsor Cek Pelawat
Diperiksa KPK, Pegawai Artha Graha Bungkam
KPK Sudah Kantongi Keterlibatan Miranda S. Goeltom