Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca-Insiden Sijunjung, Komnas Awasi Sel Polisi  

image-gnews
whitneys-corner.livejournal.com
whitneys-corner.livejournal.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional HAM akan melakukan pemantauan tempat tahanan milik Polri untuk mencegah terulangnya kasus tahanan tewas di penjara. ”Kami akan segera lakukan pemantauan tempat penahanan Polri untuk mencegah jatuhnya korban lagi,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, hari ini.

Langkah tersebut diambil seiring tewasnya dua bersaudara, Faisal Akbar dan Budri M. Zen, di tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat. Polisi menyatakan kakak-adik itu ditemukan tewas tergantung di kamar mandi. Namun, ada dugaan polisi menutupi penyebab sebenarnya kematian mereka berdua.

Menurut Komisi Nasional HAM, kematian Faisal dan Budri patut dicurigai. Pasalnya, tindakan gantung diri sering dijadikan alat untuk menutupi penganiayaan yang sebelumnya dialami tahanan di penjara. Modus yang sama juga pernah terjadi pada kasus tewasnya Kashmir Timumun di Polsek Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 28 Agustus 2010 lalu. “Sama seperti di Buol, di Sijunjung kedua korban seakan-akan mati bunuh diri,” terangnya.

Komisi meminta kepolisian segera mengevaluasi penanganan tahanan di penjara, terutama tahanan yang belum menjalani persidangan. Apalagi sekarang ini disinyalir sering terjadi tindak intimidasi hingga penyiksaan terhadap tersangka untuk mempengaruhi jawaban tahanan.

Faisal, 15 tahun, dan Budri, 17 tahun, meninggal pada 28 Desember lalu. Polisi mengatakan keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Berdasarkan hasil otopsi, polisi menyebutkan keduanya meninggal karena gantung diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, keluarga korban menduga Faisal dan Akbar sudah tewas sebelum digantung. Keduanya juga dinilai sudah mengalami kekerasan dan penganiayaan. Selain di tubuh korban terdapat banyak luka memar, saat jasad dibawa ke rumah, keluarga melihat adanya dugaan patah leher. Saat kedua jenazah dimiringkan, hanya badannya saja yang miring, sedangkan kepalanya tetap.

IRA GUSLINA

Berita Terkait
Dokter: Mati Gantung Diri Tak Lazim Alami Patah Leher  
Mabes Polri Selidiki Kematian Kakak Beradik di Sijunjung
Tangis Ibunda Anak Gantung Diri di Sel Polisi Sijunjung
Ibu Kakak Adik Gantung Diri ke Mabes Polri
Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung
Hasil Otopsi: Kakak Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.