Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dinilai Tutupi Kasus Kakak Adik Tewas di Sijunjung

image-gnews
Ilustrasi bunuh diri
Ilustrasi bunuh diri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan telah menerima laporan keluarga Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri M. Zein, 17 tahun, kakak-adik yang tewas di dalam tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sijunjung, Sumatera Barat.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Komisi menilai polisi mencoba menutup-tutupi kematian mereka. “Ada kesan polisi berusaha mengaburkan fakta,” kata anggota Komisi, Johnny Nelson Simanjuntak, Rabu, 11 Januari 2012.

Menurut Johnny, berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah foto, di tubuh Faisal dan Budri ada bekas luka dan lebam. “Keluarga melihat ada luka-luka itu setelah anak-anak ini ditahan,” kata dia. Johnny juga mempertanyakan langkah polisi di Sumatera Barat menghentikan kasus ini meski hasil otopsi belum keluar. “Kami meminta ada penjelasan terbuka kepada publik.”

Kejanggalan tak cuma pada tubuh kedua remaja yang tewas pada 28 Desember tahun lalu itu. Lembaga Bantuan Hukum Padang juga melihat ada keanehan pada sejumlah pernyataan polisi. Menurut Direktur LBH Padang Vino Oktavio, polisi kerap mengubah pernyataannya setiap kali ditanya soal kasus tersebut. “Itu indikasi untuk menutup-nutupi kebenaran dalam kasus ini,” kata Vino.

Menurut Vino, setidaknya ada tiga pernyataan polisi yang mencurigakan. Pertama, soal asal memar dan luka pada sekujur tubuh Faisal dan Budri yang tewas pada 28 Desember tahun lalu. Pada 2 Januari, polisi menyatakan keduanya bunuh diri dan tak ditemukan bekas kekerasan. Tapi empat hari kemudian, pada 6 Januari, polisi mengatakan ada bekas luka dan memar sebab keduanya sempat dihajar warga.

Padahal, Vino melanjutkan, warga menyatakan tak menyakiti mereka. Lagipula, hanya Faisal yang ditangkap warga pada 21 Desember. Adapun Budri ditangkap langsung oleh polisi pada 26 Desember 2011 berdasarkan keterangan Faisal. Ketika diperiksa polisi dalam kasus pencurian kotak infak, Faisal mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama Budri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kata Vino, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan benda yang digunakan untuk menggantung leher adalah sejumlah baju yang diikatkan pada terali kamar mandi Polres Sijunjung. Tapi Markas Besar Polri, kata Vino, justru menyatakan benda tersebut adalah tali. Keanehan ketiga, soal penghentian kasus. Polda, kata Vino, mengatakan kasus kematian kedua bocah itu dihentikan. Sedangkan Mabes Polri menyatakan sebaliknya.

Mabes Polri berkukuh Faisal dan Budri tewas bunuh diri. Kendati begitu, gara-gara kematian Faisal dan Budri, sembilan anggota Kepolisian Sijunjung menghadapi sidang pelanggaran disiplin. “Ada kelalaian petugas membiarkan mereka gantung diri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar. Boy juga mengatakan polisi tak mencoba menutupi kasus.

EZTHER LAZTANIA | ISTMAN MP | AFRILIA SURYANIS

Berita Terkait
Tangis Ibunda Anak Gantung Diri di Sel Polisi Sijunjung
Ibu Kakak Adik Gantung Diri ke Mabes Polri
Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung
Hasil Otopsi: Kakak Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri
Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri
Kasus Kakak-Adik Tewas di Sel Polisi Diusut Propam
9 Polisi Kena Sanksi Terkait Kasus Anak Gantung Diri
Komnas HAM Gali Kematian Tahanan Anak di Sijunjung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.