TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan telah menerima laporan keluarga Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri M. Zein, 17 tahun, kakak-adik yang tewas di dalam tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sijunjung, Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan keluarga korban, Komisi menilai polisi mencoba menutup-tutupi kematian mereka. “Ada kesan polisi berusaha mengaburkan fakta,” kata anggota Komisi, Johnny Nelson Simanjuntak, Rabu, 11 Januari 2012.
Menurut Johnny, berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah foto, di tubuh Faisal dan Budri ada bekas luka dan lebam. “Keluarga melihat ada luka-luka itu setelah anak-anak ini ditahan,” kata dia. Johnny juga mempertanyakan langkah polisi di Sumatera Barat menghentikan kasus ini meski hasil otopsi belum keluar. “Kami meminta ada penjelasan terbuka kepada publik.”
Kejanggalan tak cuma pada tubuh kedua remaja yang tewas pada 28 Desember tahun lalu itu. Lembaga Bantuan Hukum Padang juga melihat ada keanehan pada sejumlah pernyataan polisi. Menurut Direktur LBH Padang Vino Oktavio, polisi kerap mengubah pernyataannya setiap kali ditanya soal kasus tersebut. “Itu indikasi untuk menutup-nutupi kebenaran dalam kasus ini,” kata Vino.
Menurut Vino, setidaknya ada tiga pernyataan polisi yang mencurigakan. Pertama, soal asal memar dan luka pada sekujur tubuh Faisal dan Budri yang tewas pada 28 Desember tahun lalu. Pada 2 Januari, polisi menyatakan keduanya bunuh diri dan tak ditemukan bekas kekerasan. Tapi empat hari kemudian, pada 6 Januari, polisi mengatakan ada bekas luka dan memar sebab keduanya sempat dihajar warga.
Padahal, Vino melanjutkan, warga menyatakan tak menyakiti mereka. Lagipula, hanya Faisal yang ditangkap warga pada 21 Desember. Adapun Budri ditangkap langsung oleh polisi pada 26 Desember 2011 berdasarkan keterangan Faisal. Ketika diperiksa polisi dalam kasus pencurian kotak infak, Faisal mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama Budri.
Kedua, kata Vino, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan benda yang digunakan untuk menggantung leher adalah sejumlah baju yang diikatkan pada terali kamar mandi Polres Sijunjung. Tapi Markas Besar Polri, kata Vino, justru menyatakan benda tersebut adalah tali. Keanehan ketiga, soal penghentian kasus. Polda, kata Vino, mengatakan kasus kematian kedua bocah itu dihentikan. Sedangkan Mabes Polri menyatakan sebaliknya.
Mabes Polri berkukuh Faisal dan Budri tewas bunuh diri. Kendati begitu, gara-gara kematian Faisal dan Budri, sembilan anggota Kepolisian Sijunjung menghadapi sidang pelanggaran disiplin. “Ada kelalaian petugas membiarkan mereka gantung diri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar. Boy juga mengatakan polisi tak mencoba menutupi kasus.
EZTHER LAZTANIA | ISTMAN MP | AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Tangis Ibunda Anak Gantung Diri di Sel Polisi Sijunjung
Ibu Kakak Adik Gantung Diri ke Mabes Polri
Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung
Hasil Otopsi: Kakak Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri
Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri
Kasus Kakak-Adik Tewas di Sel Polisi Diusut Propam
9 Polisi Kena Sanksi Terkait Kasus Anak Gantung Diri
Komnas HAM Gali Kematian Tahanan Anak di Sijunjung