Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Kakak Beradik itu Ditemukan Tewas di Polsek Sijunjung?

image-gnews
Salah seorang kerabat menunjukan makam kakak beradik Budri dan Faisal, yang meninggal di tahanan Mapolsek Sijunjung 26 Desember 2011 silam. TEMPO/Bagja Hidayat
Salah seorang kerabat menunjukan makam kakak beradik Budri dan Faisal, yang meninggal di tahanan Mapolsek Sijunjung 26 Desember 2011 silam. TEMPO/Bagja Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , PADANG :- Foto janggal kasus gantung diri adik-kakak Faisal-Budri M. Zen di kamar mandi tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung diungkap tim investigasi lembaga bantuan hukum Padang. "Foto ini akan menjadi barang bukti penting," kata Roni Saputra, anggota tim investigasi LBH Padang, Jumat 13 Januari 2012. .

Dalam foto yang diperlihatkan kepada Tempo, gambar Faisal-Budri diambil hingga bagian pinggang. Budri, yang berada dalam bak mandi, mengenakan kaus putih dengan bercak darah di bagian dada, dan celana birunya basah oleh air bak mandi. Kepalanya menoleh ke arah adiknya. Lehernya dijerat kaus lengan panjang warna kuning yang digantungkan di jeruji besi ventilasi kamar mandi.

Posisi Faisal sejajar dengan Budri, jaraknya sekitar 50 sentimeter, di luar bak mandi di atas toilet jongkok. Faisal mengenakan kaus warna cokelat, yang juga bernoda darah di bagian dada. Lehernya tergantung dengan sweater warna biru yang terikat di jeruji ventilasi. "Sweater itu adalah baju yang dipakai saat ia ditangkap 21 Desember tahun lalu," kata Roni Saputra, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH.

Faisal, 15 tahun, masuk penjara Polsek Sijunjung pada 21 Desember 2011, setelah dibekuk polisi di dekat Masjid Nurul Yaqin, Nagari Pematang Panjang, karena diduga akan mengambil isi kotak amal masjid. Adapun kakaknya, Budri, 17 tahun, ditahan sejak 26 Desember 2011 karena diduga terlibat dalam pencurian 19 sepeda motor bersama Faisal di wilayah Sijunjung. Keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan pada 28 Desember tahun lalu.

Roni melanjutkan, kamar mandi Polsek Sijunjung berukuran 1,5 x 1,5 meter, tinggi lantai dengan ventilasi jeruji hanya 2 meter, sedangkan tinggi kedua korban sekitar 165 cm. Adapun panjang kain yang menjerat leher mereka ke ventilasi sekitar 60 cm. "Dengan perkiraan seperti itu, posisi kaki korban masih menapak di lantai, apalagi Budri juga berada dalam bak yang penuh air, tentu tubuhnya tertahan oleh air," kata Roni.

Menurut dia, kejanggalan lain, pada foto itu mata korban tidak terbelalak dan lidahnya tidak terjulur. Keterangan dokter Rumah Sakit M. Djamil, Padang, juga menyebutkan Faisal meninggal satu atau dua jam sebelum Budri. "Rasanya tidak mungkin setelah Faisal gantung diri, satu jam kemudian Budri gantung diri di sebelahnya," ucap Roni.

Kejanggalan lain, kata Roni, hasil otopsi diserahkan kepada polisi 4 Januari 2012. Tapi juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 2 Januari sudah menyatakan, berdasarkan hasil otopsi, kedua korban gantung diri. "Padahal pihak rumah sakit tidak pernah menyimpulkan seperti itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melapor ke Markas Besar Kepolisian RI, keluarga Faisal-Budri kemarin juga melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Yusmanidar, 50 tahun, ibunda Faisal dan Budri, menuntut kasus kematian putranya diusut tuntas. "Kalau anak saya salah, silakan dihukum lama-lama, asalkan (saya) masih bisa antarkan nasi," kata perempuan buruh tani itu.

Yusmanidar mengaku terakhir bertemu dengan Faisal pada 22 Desember 2011. Saat itu Faisal mengeluh sakit akibat dipukul. "Ibu segeralah pulang. Tidak akan tahan Ibu melihat saya dipukuli oleh polisi lagi," ujarnya dalam bahasa Padang, menirukan kata putranya. Hal serupa diungkapkan Rifai, kakak Faisal yang pernah membesuknya pada 26 Desember 2011.(Tangis Ibunda Anak Gantung Diri di Sel Polisi)

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan memberi dukungan kepada keluarga Faisal-Budri. "Dalam penyidikan kasus itu, kami minta polisi menggabungkan hasil investigasi mereka dengan hasil investigasi Komnas HAM," katanya.

Mabes Polri tetap berkukuh penyebab kematian Faisal-Budri adalah gantung diri. "Luka memar di leher korban akibat lilitan baju yang diikat sebagai alat gantung diri," kata Kepala Divisi Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat dihubungi Tempo.

l FEBRIANTI | ATMI PERTIWI | INU KERTAPATI | ENI SAENI

Berita Terkait
Perlu Tim Independen Usut Tewasnya Kakak Adik di Sijunjung  
Police Watch Anggap Kematian Faisal-Budri Janggal  
Benarkah Faisal Diamuk Warga Soal Kotak Amal?
Pasca-Insiden Sijunjung, Komnas Awasi Sel Polisi
Dokter: Mati Gantung Diri Tak Lazim Alami Patah Leher

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.