Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Wa Ode, Banggar Bancakan Proyek Transmigrasi  

image-gnews
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan bahwa banyak anggota dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat berebut rente dalam proyek untuk kawasan transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu. “Proyek itu dijadikan bancakan. Pembahasannya rapat sebenarnya hanya formalitas,” kata pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu, 28 Januari 2012.

Zainab, yang juga kakak kandung Nurhayati, enggan menyebutkan siapa saja para anggota maupun pimpinan Badan Anggaran yang bermain di proyek ini. Sang adik juga belum menyebutkan besaran duit yang diterima kawan-kawannya di Senayan. Bukti-bukti yang dimiliki Nurhayati, dinyatakan Zainab, baru akan dibeberkan di persidangan.

Menurut dia, kejanggalan proyek PPID sudah terlihat dari keputusan Badan Anggaran yang berbeda dengan hasil sejumlah rapat yang digelar sebelumnya. “Ada tangan-tangan sakti yang mengambil keputusan siluman. Keputusan itu yang meneken pimpinan, bukan anggota.”

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan dana PPID sebenarnya hanya kamuflase dari dana aspirasi wakil rakyat yang batal terealisasi pada 2010. Wa Ode Nurhayati, kata dia, hanya satu dari banyak aktor yang bermain.

Boyamin menambahkan, ada anggota lain di Badan Anggaran yang menerima suap lebih besar. Dia telah melaporkan praktek mafia anggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011. Saat melapor, ia menyertakan Laporan Singkat Catatan Pertemuan Banggar DPR dengan sejumlah orang di ruang pimpinan Banggar pada 30 Mei 2011. Rapat itu dibuka oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng.

Mekeng menolak memberi klarifikasi mengenai hal itu. Ia menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat hukum. “Biarkan aparat hukum bekerja,” kata Mekeng melalui pesan pendek. Ia mengaku siap jika dipanggil kembali oleh KPK.

Wa Ode Nurhayati disangka menerima suap Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq melalui Haris Andi Surahman. Duit itu dimaksudkan sebagai pelicin agar Fadh mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta di Minahasa. Belakangan, hanya dua kabupaten yang dikabulkan. Karena dia dianggap gagal, Fadh dan Haris menagih pengembalian suap itu. Tapi Nurhayati hanya mengembalikan Rp 4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Wa Ode, KPK telah menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka adalah Sekretaris Direktur Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kawasan Transmigrasi Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

KPK juga telah memeriksa empat pemimpin Badan Anggaran, yakni Mekeng, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Keempatnya membantah menerima dana dari proyek PPID.

ISMA SAVITRI | I WAYAN AGUS PURNOMO | RUSMAN PARAQBUEQ | AGUSSUP

Berita Terkait:
ICW: Pimpinan Banggar dan DPR Ikut 'Bermain'
Wa Ode Diminta Ungkap Keterlibatan Elite Banggar
KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Sebagai Tersangka
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Wa Ode
Kata Wa Ode, Anggota Banggar Bancakan Proyek PPID
Penyuap Wa Ode Diperiksa KPK
Wa Ode Setor Data Keterlibatan Empat Pimpinan Banggar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.