TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Nusron Wahid, mempertanyakan perlakuan istimewa Bank Indonesia kepada PT Bank Artha Graha International. Perlakuan khusus itu diberikan dalam restrukturisasi bunga pinjaman subordinasi.
Yang mengajukan peninjauan bunga ada tiga bank, yaitu Bank Danamon, Bank Mega, dan Bank Artha Graha. “Tapi kenapa cuma satu yang diterima?" kata Nusron saat rapat dengar pendapat di Komisi Keuangan DPR, Selasa, 31 Januari 2012.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pada 1997 Bank Indonesia memberi pinjaman subordinasi untuk penyehatan sejumlah bank. Ketika itu diputuskan bunga sistem capping (batas atas) sebesar 6 persen. Dalam perjalanannya, Bank Danamon, Bank Mega, dan Bank Artha Graha mengajukan peninjauan kembali atas bunga pinjaman.
Pada 2008, kata Nusron, bank sentral memutuskan bunga bersifat efektif dan tidak lagi menggunakan bunga batas atas. "Bank Artha Graha mendapat potongan bunga 2,75 persen menjadi 3,25 persen, bank lain tidak," ujar dia. Sedangkan dua bank lainnya dikenai bunga 6 persen dan 5 persen.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2010 mencatat, ada kekurangan penerimaan bunga sebesar Rp 497 miliar dari Bank Artha Graha. "Intinya, kekurangan penerimaan bunga sebesar 25 persen," kata anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Aziz menambahkan, bank sentral harus memiliki alasan kuat memberlakukan kebijakan berbeda terhadap Bank Artha Graha. "Jika tidak kuat, maka ada unsur kesengajaan," kata dia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan institusinya sudah menagih kekurangan atau selisih bunga Bank Artha Graha akibat restrukturisasi pinjaman subordinasi itu. "Sudah lama (penagihan)," ujar Halim.
Halim membantah adanya perlakuan berbeda kepada bank penerima pinjaman subordinasi. Dia menjelaskan, yang dilakukan bukan potongan bunga seperti yang berkembang selama ini, melainkan restrukturisasi. Kebijakan ini diberikan, kata dia, tergantung kondisi kesehatan bank masing-masing.
Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha Wisnu Chandra, ketika dimintai konfirmasi, tidak menjawab pesan yang dikirim Tempo. Begitu juga pada saat dihubungi melalui telepon seluler, dia tidak mengangkat panggilan.
MARTHA THERTINA | DINA BERINA | GUSTIDHA
Berita lain:
KPK Minta Bantuan BI Soal Kasus Cek Pelawat
Miranda Tidak Dapat Bantuan Hukum dari BI
Dekat dengan Bos Artha Graha? Ini Kata Miranda
KPK Incar Artha Graha
KPK akan Minta Hasil Audit Bank Artha Graha
Pengacara Artha Graha : Kami yang Memesan Cek itu
Nunun Menolak Diperiksa di Gedung KPK
ICW: Ungkap Pendonor Dana Nunun