TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, akhirnya datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Sesampainya di sana, Nazaruddin langsung duduk di ruang khusus terdakwa.
Nazaruddin yang mengenakan batik warna cokelat-biru itu terlihat membawa kantong plastik warna hitam. Sesekali dia memasukkan mulutnya ke kantong itu. Nazaruddin juga selalu memegangi perut dengan tangan kirinya.
Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, tadi pagi Nazaruddin sempat muntah dan pusing. Kabarnya, semalaman Nazaruddin tak dapat tidur setelah menonton acara televisi mengenai kasusnya.
"Semalam dia nonton TV, ada acara di mana Permadi ngomong bahwa memang hampir semua yang disampaikan Nazar ketika berada di pelarian itu benar," kata Hotman di gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hari ini Nazaruddin akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Saiful Bahri dan Saiful Fahmi dari Grup Permai; pimpinan Bank Mega cabang Jalan Hasanudin, Atridiana; serta karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta, Yuli Adam.
Dalam kasus ini, Nazaruddin dijadikan terdakwa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Wafid, El Idris, dan Rosa telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Nazaruddin dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
9 Alasan Anas Sulit Berkelit
Anas Belum Teken Surat Penonaktifan Angie?
Doa Anas Terpanjat di Makam Luar Batang
KPK Isyaratkan Periksa Anas Terkait Angie
Popularitas Turun, Petinggi Partai Demokrat Resah
Ramadhan Pohan: Pemilu Sekarang, Demokrat Modar!
Elite Demokrat Terbelah Soal Ultimatum untuk Anas