TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas laporan pimpinan Front Pembela Islam Pusat ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Laporan ini ditujukan kepada sejumlah pihak di Palangkaraya yang diduga melakukan pelanggaran kebebasan, percobaan pembunuhan, dan tindakan tidak menyenangkan.
"Laporan masih dalam proses dan baru akan dilimpahkan. Besok baru kita kirim berkasnya," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, saat ditemui di kantor Humas Polri, Rabu, 15 Februari 2012.
Saud menyatakan, alasan pelimpahan perkara didasarkan pada keberadaan saksi yang sebagian besar berdomisili di Kalimantan Tengah. Terkait dengan para terlapor berinisial TN, YP, LP, dan SA, kepolisian juga belum dapat memberikan penetapan.
Laporan FPI ini juga masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk menemukan fakta yang sebenarnya terjadi. Kepolisian belum bisa mengetahui pasal-pasal mana saja yang mungkin dilanggar dalam peristiwa tersebut. "Gubernur Kalteng Teras Narang sedang melakukan mediasi terkait kasus ini," kata Saud.
Mediasi ini dilakukan untuk menemukan pengertian bersama dan kesepakatan di antara dua pihak yang berkonflik. Saud menyatakan, gubernur akan mempertemukan kelompok yang menolak keberadaan FPI dan para tokoh FPI setempat.
Mediasi ini termasuk membahas mengenai penyerangan dan pembakaran tenda di tempat rencana pendirian FPI. Selain itu, juga terkait dengan aksi penolakan di bandara terhadap pendaratan sejumlah pimpinan FPI pusat ke Palangkaraya.
"Ini masalah sosial masyarakat, biar gubernur mengatasinya agar tidak berkembang," kata Saud.
FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Mereka juga melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah yang dinilai membiarkan adanya insiden tersebut.
Ketua FPI Habib Rizieq Shihab menuduh ada gerombolan preman anarkis binaan Gubernur Kalimantan Tengah. Menurut Rizieq, kelompok itu dimotori Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran.
FPI mengajukan tuntutan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan Pasal 333, perusakan secara bersama-sama Pasal 170, dan percobaan pembunuhan Pasal 338.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain
FPI Depok: Percuma Pemerintah Bubarkan FPI
NU Banyuwangi Minta Pemerintah Bubarkan FPI
Dilaporkan FPI, Gubernur Kalteng Mesam-mesem
Rentetan Aksi FPI dari Masa ke Masa
Menghimpun Aksi Tanpa FPI Lewat Jejaring Sosial
DPR: FPI Jangan Paksakan Kehendak
Mega: FPI Seharusnya Bersikap Sopan
Anti FPI, Melawan Kekerasan dengan Aksi Damai
Pangdam Brawijaya Minta TNI Waspadai Gerakan FPI