TEMPO.CO , Jakarta--Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyatakan program Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, sudah dimulai sejak 2003, ketika proyek tersebut masih berada di bawah Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional. Program ini kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga ketika kementerian itu terbentuk pada 2004.
"Saya melanjutkan apa yang sudah direncanakan oleh pendahulu-pendahulu saya," kata Menteri Andi kepada Tempo, Selasa 21 Februari 2012. Menurut Andi, ketika dia menjadi menteri pada 2009, di Hambalang sudah ada asrama atlet, masjid, lapangan sepak bola, jalan beraspal, dan pagar beton di sekelilingnya. "Maket keseluruhannya juga sudah dibuat."
Andi menambahkan, anggaran Rp 125 miliar bahkan sudah dialokasikan untuk 2010. Hanya, proyek tersebut masih terhambat karena sertifikat tanahnya yang sudah diurus sejak awal belum juga keluar. "Ketika awal Januari 2010 sertifikat bisa keluar, rencana pembangunan segera dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Andi, sebuah program yang baik yang diwariskan oleh pendahulunya tentu perlu dilanjutkan, terutama karena adanya keinginan Indonesia memiliki pusat pelatihan dan sekolah olahraga bertaraf internasional. "Adapun soal-soal teknis pembangunan dan kelayakannya kami serahkan kepada yang ahli," ucapnya.
Mantan staf ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djohar Arifin Husin, mengaku tak tahu ada rekomendasi dari Mantan Menteri Olahraga Adhyaksa Dault tentang ketidaklayakan lahan di Hambalang dijadikan kompleks olahraga. "Masalahnya waktu itu sertifikat tanahnya belum kelar, maka distop pembangunannya," katanya ketika ditemui setelah menghadiri seminar sepak bola di Universitas Nasional, Jakarta, kemarin.
Adhyaksa sebelumnya mengatakan lahan di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, tak layak digunakan sebagai kompleks olahraga. Ia beralasan area itu dekat dengan gunung berapi. Pada 2003, Direktorat Jenderal Olahraga berencana membuat kompleks olahraga di Hambalang. Lahan seluas 32 hektare pun dibebaskan. Belakangan, prosesnya bermasalah karena pengusaha Probosutedjo mengklaim lahan itu miliknya.
Adhyaksa mengaku telah melaporkan ketidaklayakan lahan tersebut dijadikan kompleks olahraga tersebut ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. KONI pun sepakat membatalkan proyek tersebut.
PRIHANDOKO | DWI RIYANTO AGUSTIAR
Berita lain:
Hambalang Dinilai Tak Layak Jadi Kompleks Olahraga
Empat Sekawan Matangkan Proyek Hambalang
Angie Bantah Bahas Hambalang dengan Menteri Andi
Awasi Proyek Hambalang, DPR Bentuk Panja
Kronologi Hambalang dan Perjalanan Anas
Kata Nazar, Anas-Angie Atur Proyek Hambalang
Korupsi Hambalang, KPK Periksa Pejabat Kemenpora
KPK Akui Lagi Bidik Kasus Hambalang
Kasus Hambalang Masih Tahap Penyelidikan