TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memanggil dan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, beserta istrinya, Dian Anggraeni, Kamis, 1 Maret 2012.
"Rencananya Kamis, kalau tidak berubah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw saat ditemui Tempo di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa, 28 Februari 2012.
Arnold mengatakan, dalam rencana pemeriksaan Kamis mendatang, Dian Anggraeni akan diperiksa sebagai saksi. Selain Dian, kata Arnold, ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pada hari yang sama. Namun, Arnold tak mau menyebutkan siapa saja saksi-saksi lain tersebut.
Arnold juga bungkam saat disinggung soal pegawai Ditjen Pajak berinisial HI yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. "Tunggulah hari Kamis," ujarnya.
Mengenai atasan Dhana di Ditjen Pajak yang diduga mengetahui atau ikut serta dalam tindak korupsi, Arnold mengatakan timnya belum akan memeriksanya. "Nanti, itu belum," ujarnya.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar. Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold, Jumat, 24 Februari 2012.
Menurut Arnold, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka. Namun, penyidik belum menahan Dhana dan istrinya. "Penyidik masih memeriksa DA,” kata Arnold.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Para Miliarder ala Pegawai Pajak
Ini Mobil Dhana yang Disita Kejaksaan Agung
Minimarket 'Dhana' Dimiliki Seorang Perempuan
Dhana Bukan Pemilik Mobilindo
Dhana Diduga Cuci Uang di Bisnis Otomotif
Kasus Penggelapan Pajak Sudah Sistemik
Istri Dhana Diduga Ikut Terlibat
'Gayus Kedua' Dijerat Pasal Suap