TEMPO.CO, Jakarta -Setelah peristiwa pembacokan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu lalu, jaksa Sistoyo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Suratnya baru saja kami sampaikan ke LPSK," kata Firman Wijaya, pengacara Sistoyo, Kamis 1 Maret 2012.
Jaksa non-aktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, ini Rabu kemarin dibacok dengan golok oleh seorang aktivis lembaga pemerhati korupsi, Deddy Sudargo, seusai menjalani sidang pembacaan nota eksepsi di ruang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dahi Sistoyo sobek sepanjang delapan sentimeter dan harus dirawat di rumah sakit dengan delapan jahitan di lukanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sistoyo sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap pada 20 November tahun lalu di halaman parkir Kejaksaan Cibinong. Komisi menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yaitu pengusaha Edward S. Benyamin dan Anton Bambang. Kasus yang ditangani oleh Sistoyo adalah dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak Bogor, pada 2010.
Firman Wijaya menjelaskan kliennya meminta perlindungan LPSK karena jiwanya terancam setelah insiden pembacokan tersebut. Dia menduga insiden itu terjadi akibat kliennya mengetahui banyak pihak yang terlibat kasus suap itu. "Nama-nama yang terlibat itu sudah ada di tangan KPK," kata Firman.
Firman enggan membeberkan identitas pihak orang lain yang disebutkannya itu. "Klien kami akan menyampaikannya di persidangan."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Polri Perketat Pengamanan Sidang Korupsi
Pengacara Minta Jaminan Kemanan Sistoyo ke KPK
Jaksa KPK Anggap Pembacokan Sistoyo Dirancang
Jaksa Sistoyo Tak Hadiri Sidang
Polri Sesalkan Pembacokan Jaksa Sistoyo