TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi, Dhana Widyatmika, memiliki 13 rekening di sejumlah bank dan lima perusahaan sekuritas di dalam negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pegawai pajak golongan III C itu menggelontorkan miliaran rupiah ke rekening bank dan perusahaannya selama 2005-2010.
“Ini menyimpang dari profilnya sebagai pegawai pajak,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf seperti dikutip dalam Majalah Tempo “Orang Pajak Taat Palak” edisi 5-11 Maret 2012.
Perihal transaksi Dhana yang mencurigakan ini dikirim PPATK ke Kejaksaan Agung pada pertengahan Februari lalu. Kejaksaan kemudian mengumpulkan 18 jaksa dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Pidana Ekonomi Wisnaldi Jamal untuk menelisik harta Dhana di bank dan perusahaan miliknya. Tim itu dibagi dalam tiga tim.
Hasil penelusuran itu kemudian dicocokan dengan laporan harta kekayaan Dhana ke Komisi Pemberantasan Korupsi per 24 Juni 2011 sebesar Rp 1,231 miliar. “Ternyata banyak harta Dhana yang tak dicantumkan,” ujar sumber Tempo yang ikut dalam penyelidikan harta Dhana itu.
Temuan jaksa, total harta Dhana termasuk aset dua showroom mobil 88 Kelapa Gading, perusahaan ekspedisi PT Mitra Modern Mobilindo, dan minimarket Betamart di dekat kediamannya di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, lebih dari Rp 60 miliar. Tim memastikan sebagian besar harta Dhana bukan warisan ayahnya, pensiunan kolonel Angkatan Udara. Keuntungan usahanya, menurut perhitungan jaksa, juga tak sampai Rp 500 juta per bulan.
Menurut laporan PPATK, fee membantu para wajib pajak itu juga mengalir ke 13 rekening Dhana. Dari rekening itu, duit mengalir ke perusahaan efek nasional dan luar negeri. Sebagian ditanam di dealer mobil dan perusahaan ekspedisi yang sahamnya dimiliki rekan kerjanya, Herly Isdiharsono. Duit itu, menurut kejaksaan, kemudian dibelikan mobil, rumah, dan tanah. “Ada bau pencucian uang,” kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Kejaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka pada 16 Februari lalu. Menyusul penetapan itu, Kantor Imigrasi lalu mencegah Dhana keluar negeri lima hari kemudian. Kejaksaan Agung menjerat alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 1996 itu dengan berlapis tuduhan, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, bahkan pencucian uang.
Dhana kemudian ditahan di rumah tahanan Kejakasaan Agung di Salemba, Jumat, 2 Maret 2012, setelah diberondong 30 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, ia tetap berkelit soal kekayaannya. Istri Dhana, Dian Anggraeni, juga membantah suaminya punya 13 rekening. Menurut Dian, seluruh kekayaan mereka adalah hasil bisnis dan warisan orang tua. (baca:Istri Dhana Widyatmika: Saya Bukan Gayus Kedua)
ANTON A| FEBRIANA F| AGUNG S.| RINA W
Berita Terkait
Alasan PPATK Laporkan Dhana ke Kejaksaan
Korupsi Pajak Berawal dari Sengketa Pajak
Modus Korupsi Dhana Sama dengan Bahasyim Assifie
Dhana Diduga Pernah Kongkalikong dengan Gayus
Kasus Rekening Ajib Hamdani Masih dalam Penyelidikan
Dhana Minta PPATK Membuka Blokir Rekeningnya
Modus Korupsi Dhana Sama dengan Bahasyim Assifie
Data Palsu di KTP dan KK Dhana
Modus KTP Ganda Pegawai Negeri 'Nakal'
Dua Perusahaan Disebut Bertransaksi dengan Dhana
Kisah Gayus dan Dhana dan Reformasi di Ditjen Pajak